Status WNI Satria Arta Hilang Otomatis, Ini Penjelasannya

1 week ago 20

RAKYAT MERDEKA — Jadi Tentara Asing, WNI Kehilangan Kewarganegaraan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang setelah ia bergabung dengan militer Rusia. Satria adalah mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang kini menjadi tentara relawan di negara tersebut.

Menurut Supratman, status kewarganegaraan Satria tidak dicabut melalui proses hukum, tetapi hilang secara otomatis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Masuk Dinas Tentara Asing Tanpa Izin Presiden

Berdasarkan Pasal 23, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Selain itu, jika seseorang secara sukarela masuk ke dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh diisi WNI, maka otomatis ia juga kehilangan status WNI-nya.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara negara asing, maka kewarganegaraannya hilang secara otomatis,” jelas Supratman melalui keterangan pers, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa kasus Satria ini bukanlah proses pencabutan kewarganegaraan melalui pengadilan atau keputusan administratif, melainkan kehilangan kewarganegaraan karena melanggar undang-undang.

“Tidak ada proses pencabutan. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka kehilangan kewarganegaraan itu terjadi secara otomatis,” terangnya.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan, khususnya Pasal 31.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Lewat Proses Naturalisasi

Jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia, maka ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui Presiden, sesuai dengan ketentuan proses naturalisasi murni.

“Dia harus melalui prosedur permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007,” lanjut Supratman.

Walaupun status kewarganegaraan Satria menjadi perhatian publik, hingga kini Kemenkumham belum menerima laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri terkait keterlibatannya dalam militer asing.

“Jika memang terbukti secara resmi, maka status kewarganegaraan Satria telah gugur. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi valid,” kata Supratman.

Permintaan Maaf Satria Minta Maaf dan Keinginan Kembali Jadi WNI

Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah video permintaan maafnya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa menandatangani kontrak dengan militer Rusia akan berdampak pada status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Ia menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya status WNI saya,” ujar Satria dalam video tersebut.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |