BPOM Klarifikasi Soal Indomie Dilarang di Taiwan

1 day ago 4

RAKYAT MERDEKA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi resmi terkait larangan peredaran Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit di Taiwan.

Produk tersebut dilarang masuk karena dugaan kandungan etilen oksida (EtO), senyawa kimia yang menurut standar Taiwan tidak boleh terdapat dalam makanan.

Ekspor Bukan Resmi dari Produsen

BPOM menegaskan bahwa produk Indomie varian tersebut yang ditemukan di Taiwan bukan hasil ekspor resmi dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP). Produk masuk ke Taiwan melalui jalur perdagangan yang dilakukan pihak ketiga (trader), bukan oleh importir resmi dan tanpa sepengetahuan produsen.

“Produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan. Diduga produk dikirim oleh trader dan bukan importir resmi serta tanpa sepengetahuan produsen,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

Saat ini, produsen tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait bahan baku yang digunakan dalam Indomie varian tersebut. BPOM menyebut hasil investigasi akan segera dilaporkan begitu proses penelusuran selesai.

Di sisi lain, BPOM memastikan bahwa Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit sudah memiliki izin edar di Indonesia, sehingga produk yang sama masih dapat dikonsumsi masyarakat dalam negeri.

“BPOM mengimbau masyarakat agar tetap bijak menanggapi informasi ini,” tegas lembaga tersebut.

Sikap Resmi Indofood

Pihak Indofood melalui Sekretaris Perusahaan ICBP, Gideon A. Putro, menegaskan bahwa seluruh produk mi instan Indomie diproses dengan standar keamanan pangan yang ketat.

Ia menyebut bahwa Indomie telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas yang mengantongi sertifikasi internasional, seperti ISO 22000 dan FSSC 22000.

“Indomie sudah diekspor ke berbagai negara selama lebih dari 30 tahun. Perseroan selalu memastikan seluruh produk mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku di setiap negara tujuan ekspor,” ujar Gideon.

Standar Taiwan dan Temuan EtO

Kasus ini berawal dari laporan Centre for Food Safety (CFS) Taiwan yang merilis hasil pengujian Taiwan Food and Drug Administration (FDA) pada Selasa (9/9/2025).

Hasil uji menemukan dugaan residu etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/kg pada bungkus bubuk penyedap Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit.

Menurut regulasi Taiwan, etilen oksida sama sekali tidak boleh terdapat dalam bahan pangan. Jika pun ada, batas maksimumnya tidak boleh melampaui 0,1 mg/kg. Temuan ini membuat otoritas Taiwan melarang peredaran dan konsumsi varian Indomie tersebut di negaranya.

Apa Itu Etilen Oksida?

Etilen oksida (EtO) adalah senyawa kimia berbentuk gas yang umumnya digunakan untuk membasmi mikroorganisme dalam proses sterilisasi. Di beberapa negara, penggunaan EtO masih diperbolehkan dalam jumlah sangat terbatas.

Namun, otoritas Taiwan memiliki regulasi yang jauh lebih ketat dengan melarang kehadiran senyawa ini pada produk makanan.

Meski mendapat larangan di Taiwan, BPOM memastikan bahwa Indomie varian Soto Banjar tetap beredar di Indonesia dengan status aman. Produk tersebut telah melewati proses pengawasan ketat sebelum memperoleh izin edar resmi.

Dengan penjelasan ini, BPOM meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang, sembari menunggu hasil investigasi lanjutan terkait bahan baku produk yang dipersoalkan.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |