RAKYAT MERDEKA — Komisi I DPR RI menuntut agar pelaku pembunuhan Prada Lucky Namo (23) mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari dinas militer. DPR menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus diusut secara transparan hingga tuntas.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kematian Prada Lucky bukanlah kejadian biasa. Menurutnya, keterlibatan lebih dari satu pelaku mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan.
“Kalau sampai ada empat orang yang terlibat, ini jelas pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena menghormati seniornya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8).
Hasanuddin menekankan bahwa tindak kekerasan senior terhadap junior telah melanggar hukum dan prinsip keprajuritan. Apalagi, peristiwa ini berakhir tragis dengan hilangnya nyawa seorang prajurit.
Dorongan Pemecatan dan Proses Hukum Militer
Selain hukuman pidana, Hasanuddin meminta para pelaku juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari TNI. Ia menegaskan, proses hukum di pengadilan militer harus berjalan tegas dan terbuka.
Seruan senada datang dari anggota Komisi I DPR lainnya, Nurul Arifin. Ia menilai, karena pelaku adalah prajurit aktif, mereka wajib diadili melalui peradilan militer.
“Proses pidana dan sanksi internal bisa berjalan paralel. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Nurul.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, juga menekan TNI agar mengusut kasus ini hingga ke akar. Ia memperingatkan bahwa jika kasus seperti ini ditutup-tutupi, kepercayaan publik terhadap TNI bisa runtuh.
“TNI harus menunjukkan sikap tegas. Siapa pun yang bersalah, harus dihukum tanpa pandang bulu,” kata Oleh.
Desakan Reformasi Budaya di Tubuh TNI
TB Hasanuddin turut menyoroti perlunya pembenahan budaya organisasi, terutama dalam hubungan antara senior dan junior. Ia mendorong TNI membuat aturan yang jelas agar proses pembinaan tidak disalahgunakan untuk melakukan kekerasan.
“Memberi arahan atau teguran kepada junior itu wajar, tapi kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa, itu jelas pidana,” ujarnya.
Ia juga menyinggung acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan. Menurutnya, tradisi boleh tetap dilakukan selama dalam batas aman dan diawasi ketat oleh komandan satuan.
“Tradisi boleh dijalankan, tapi harus sehat dan aman. Lari atau latihan fisik pun ada batasnya. Jangan sampai kegiatan ini memakan korban,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa prajurit senior.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, membenarkan bahwa Subdetasemen Polisi Militer IX/1 Kupang tengah memeriksa sejumlah personel yang diduga terlibat.
“Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan,” jelas Candra, Jumat (8/8).