Hogi Minaya Tak Layak Tersangka, Kejari Sleman Hentikan Kasus

2 hours ago 2

RAKYAT MERDEKA — Kasus hukum yang sempat menjerat Hogi Minaya dipastikan akan segera dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan akan menindaklanjuti kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI terkait peristiwa tewasnya dua pelaku penjambretan yang mengejar istri Hogi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto, mengatakan pihaknya telah menyepakati penghentian perkara tersebut dan saat ini tinggal menunggu arahan teknis dari pimpinan kejaksaan.

“Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam rapat siang tadi. Untuk mekanisme penghentiannya, kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, disepakati bahwa Kejari Sleman diminta menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Penghentian kasus ini merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan segera melaporkan hasil rapat ini dan mekanisme penghentian perkara akan diproses secepatnya,” lanjut Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Hogi Minaya tidak layak dijadikan tersangka. Menurutnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Komisi III pun menegaskan bahwa langkah yang diminta adalah penghentian perkara, bukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami meminta agar perkara ini dihentikan. Bukan RJ, tapi dihentikan berdasarkan Pasal 65 KUHAP baru, huruf M, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” jelas Habiburokhman.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, terkait kasus tersebut.

“Alhamdulillah, sejak pagi saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jampidum Asep Nana Mulyana. Beliau juga sepakat bahwa perkara ini dihentikan dan penuntutannya tidak dilanjutkan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |