RAKYAT MERDEKA — Informasi terbaru muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Bukan hanya empat tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, ada indikasi keterlibatan beberapa pelaku lain yang saat ini sedang didalami oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi jumlah pelaku yang lebih banyak dari yang telah ditetapkan. Bahkan, jumlahnya diperkirakan mencapai belasan orang.
Informasi ini diperoleh setelah Komnas HAM melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk KontraS, Greenpeace, serta Tim Advokasi untuk Demokrasi yang bertindak sebagai kuasa hukum korban.
Dalami Kemungkinan Pelaku Tambahan
Langkah pengumpulan keterangan ini bertujuan untuk memperluas pengungkapan kasus, khususnya dalam mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Komnas HAM juga berupaya mendorong agar proses hukum dapat dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Salah satu fokus utama adalah kemungkinan agar kasus ini dapat diproses melalui peradilan umum. Hal ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Komnas HAM menyebut telah mendapatkan berbagai informasi penting dari hasil pemeriksaan tersebut. Saat ini, lembaga tersebut masih terus mengumpulkan fakta tambahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Di sisi lain, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Permintaan ini berkaitan dengan akses untuk memeriksa empat tersangka yang berasal dari Badan Intelijen Strategis.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar proses penyidikan berjalan secara transparan. Salah satu poin penting adalah pemberian akses langsung kepada Komnas HAM untuk bertemu para tersangka.
Rencana pemeriksaan tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, meski hingga kini masih menunggu persetujuan dari pihak terkait.
Kronologi Singkat Peristiwa

Kasus ini bermula sekitar tiga pekan lalu, ketika Andrie Yunus diserang dengan air keras usai menghadiri sebuah diskusi publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Diskusi tersebut mengangkat isu “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Awalnya, kepolisian sempat mengumumkan dua tersangka. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, pihak TNI menyampaikan bahwa empat orang dari BAIS TNI telah diamankan sebagai pelaku lapangan.
Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Proses hukum terhadap mereka kini tengah berjalan di lingkungan militer.
Penanganan kasus ini menuai perhatian luas dari berbagai kalangan. Tim Advokasi untuk Demokrasi bahkan menyebut jumlah pelaku lapangan bisa mencapai sedikitnya 16 orang dan menduga adanya pola operasi yang terorganisir.
Selain itu, keputusan untuk melimpahkan kasus ke ranah peradilan militer juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi kurangnya transparansi dan risiko impunitas jika proses hukum tidak dilakukan secara terbuka.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara, barang bukti, serta empat tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta oleh Puspom TNI.
Harapan Penegakan Hukum Transparan
Komnas HAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Upaya pengungkapan pelaku tambahan diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa secara utuh.
Dengan proses yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia di Indonesia.

3 hours ago
2









































