Oknum Imigrasi Batam Peras Wisman 300 SGD, Petugas Dicopot

12 hours ago 10

RAKYAT MERDEKA — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara di Batam kini memasuki tahap penindakan internal. Seorang pegawai Imigrasi Batam berinisial JS dijatuhi sanksi ringan setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan di Pelabuhan Batam Center.

Selain oknum internal, seorang calo berinisial AS juga turut diamankan dan kini menjalani proses lanjutan.

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa JS telah diberhentikan dari posisinya sebagai petugas (official officer) di Pelabuhan Batam Center.

Ia menjelaskan bahwa dua pihak telah teridentifikasi dalam kasus ini, yakni satu oknum internal dan satu pihak luar.

Meski demikian, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Pihak Imigrasi bersama kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk alur transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyelidikan juga mencakup penelusuran data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026 serta pengamanan rekaman CCTV di area pelabuhan sebagai alat bukti.

Modus Pungli hingga 300 Dolar Singapura

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik pungli bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura kepada wisatawan.

Namun dalam praktiknya, terjadi negosiasi antara korban dan calo hingga jumlah yang harus dibayarkan meningkat menjadi 300 dolar Singapura per orang.

Dalam skema tersebut, calo diduga menyerahkan sekitar 150 dolar Singapura kepada oknum petugas, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pihak Imigrasi Batam memastikan bahwa seluruh uang hasil pungli akan dikembalikan kepada para korban.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya memulihkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan keimigrasian di Indonesia.

Kronologi Kejadian di Pelabuhan

Peristiwa ini bermula saat sejumlah wisatawan mancanegara dari Singapura tiba di Pelabuhan Batam Center pada Jumat (13/3).

Setibanya di lokasi, mereka diduga diminta membayar sejumlah uang setelah dianggap melakukan kesalahan saat berpindah antrean di auto gate.

Para wisatawan kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diminta menyelesaikan masalah tersebut dengan pembayaran sejumlah uang.

Kasus ini dinilai mencoreng citra pariwisata, mengingat Batam merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan asing, khususnya dari Singapura yang datang menggunakan kapal ferry.

Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran serupa agar kejadian ini tidak terulang.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |