RAKYAT MERDEKA — Kasus dugaan korupsi kembali menjerat kepala daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, H.M Kunang. Keduanya diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pemeriksaan perdananya setelah penahanan, Ade Kuswara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menyesal atas peristiwa hukum yang menimpanya dan berharap warga tetap mendoakan yang terbaik.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang terjadi,” ujar Ade Kuswara saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Selain itu, ia juga menyampaikan doa kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar senantiasa diberikan kesehatan.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang, penyidik juga menjerat Sarjan dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
KPK mengungkap bahwa praktik ijon proyek ini berlangsung dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024. Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang kepada Sarjan untuk mengamankan paket proyek di Kabupaten Bekasi.
Total Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, nilai dugaan penerimaan secara keseluruhan menembus angka Rp14,2 miliar.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK, terhitung hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan dijerat sebagai pemberi suap.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan awal keterlibatan Eddy dalam perkara tersebut. Namun setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.
KPK memastikan segel di rumah Eddy akan dibuka kembali seiring tidak ditemukannya kecukupan alat bukti.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Daerah
Kasus ini kembali menjadi pengingat kuat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
Proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang dan pihak terkait pun masih terus berjalan, sementara publik menanti kelanjutan penyidikan dan langkah tegas KPK dalam mengungkap seluruh fakta kasus ini.

2 days ago
13













































