Pemerintah Kaji Ulang Aturan Paspor Indonesia

3 days ago 8

RAKYAT MERDEKA — Pemerintah saat ini tengah mengkaji perubahan besar dalam sistem paspor Indonesia. Ke depan, masyarakat berpeluang hanya mengenal satu jenis paspor dengan nomor yang berlaku seumur hidup, dimaa masa berlaku paspor yang diseragamkan kembali menjadi lima tahun.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 yang digelar di Jakarta. Ia meminta jajarannya mulai menyusun peta jalan atau road map agar kebijakan ini dapat direalisasikan paling lambat pada 2027.

Pengkajian Ulang Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Agus menyatakan masa berlaku paspor selama 10 tahun dinilai kurang relevan dari sisi identifikasi pemilik dokumen. Menurutnya, perubahan fisik seseorang dalam kurun waktu lebih dari lima tahun bisa menimbulkan ketidaksesuaian data.

Ia menilai tidak semua orang memiliki wajah yang relatif sama dalam jangka panjang. Karena itu, masa berlaku lima tahun dianggap lebih ideal untuk menjaga akurasi data dan keamanan identitas pemegang paspor.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenimipas berencana mengembalikan masa berlaku paspor menjadi lima tahun secara seragam, tanpa opsi 10 tahun seperti yang berlaku saat ini.

Selain masa berlaku, pemerintah juga menyoroti kerumitan jenis paspor yang ada saat ini. Masyarakat masih dihadapkan pada pilihan paspor biasa dan paspor elektronik, yang bahkan terbagi lagi menjadi laminasi dan polikarbonat.

Agus menilai keberagaman jenis paspor justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar ke depan hanya ada satu jenis paspor nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Ia meminta agar roadmap penyederhanaan ini disusun sejak sekarang, dengan target implementasi penuh pada 2027.

Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup

Salah satu gagasan paling ambisius dalam reformasi ini adalah pemberlakuan nomor paspor seumur hidup. Jika rencana tersebut terwujud, masyarakat tidak lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang paspor.

Menurut Agus, sistem ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan kemudahan layanan. Ke depan, nomor paspor bahkan bisa dikaitkan dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya melalui layanan nomor pilihan atau nomor khusus.

Untuk mendukung transisi menuju satu jenis paspor, Agus meminta seluruh unit kerja imigrasi menghabiskan stok bahan paspor yang masih tersedia di gudang. Langkah ini dinilai penting agar proses migrasi sistem tidak terhambat oleh sisa logistik lama.

Ia menegaskan bahwa kesiapan teknis dan administratif harus dipercepat agar target 2027 tidak meleset.

Layanan Paspor Masih Hadapi Kendala

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengakui bahwa layanan penerbitan paspor masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya adalah keterbatasan kuota layanan melalui aplikasi M-Paspor, yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, lonjakan permintaan paspor tidak hanya dipicu perjalanan ibadah seperti haji dan umrah, tetapi juga meningkatnya minat bekerja di luar negeri serta tren wisata internasional.

Kondisi ini membuat kapasitas layanan yang tersedia belum sepenuhnya seimbang dengan tingginya permohonan paspor.

Agus menegaskan Kemenimipas akan terus mengevaluasi sistem pelayanan paspor agar lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi jenis paspor dan masa berlaku diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

Ia berharap ke depan masyarakat dapat menikmati layanan keimigrasian yang lebih sederhana, aman, dan mudah diakses.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |