RAKYAT MERDEKA — Aparat kepolisian akhirnya bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial yang dikenal dengan nama Resbob. Sosok yang sempat memicu kemarahan publik karena kontennya menyinggung suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda itu kini telah diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah video dan pernyataannya menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur. Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Bandung.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses awal penyelidikan sebelum kasus sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Kasus Ditangani Polda Jawa Barat
Polda Jawa Barat memastikan akan mengambil alih penanganan perkara ini secara menyeluruh. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, Resbob akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena ujaran kebencian yang disampaikan dinilai telah menimbulkan keresahan sosial dan memicu reaksi luas, khususnya di kalangan suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda.
Konten Viral Picu Reaksi Publik
Nama Resbob mencuat setelah sejumlah konten di media sosial dinilai mengandung unsur penghinaan dan provokasi terhadap kelompok tertentu. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memancing kemarahan warganet.
Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak pun menguat, seiring kekhawatiran bahwa konten semacam itu dapat memicu konflik horizontal dan merusak persatuan masyarakat.
Tak hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, Resbob juga telah menerima sanksi tegas dari dunia akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status kemahasiswaannya atau menjatuhkan sanksi drop out (DO).
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, yang bersangkutan disebut tidak mengikuti perkuliahan secara aktif.
Polda Jawa Barat memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan tanggung jawab sosial.

11 hours ago
6












































