Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik PT Blueray, John Field, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk segera menyerahkan diri.
“Pertanyaan mungkin muncul, dari enam tersangka, lima sudah ditahan, lalu bagaimana dengan yang satu lagi? Saat tim kami melakukan operasi tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Asep menambahkan, KPK menyerukan agar John Field atau pihak yang mengetahui keberadaannya segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.
Kasus yang kini diusut ini bermula dari dugaan praktik suap dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai serta penerimaan gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Selain John Field, lima tersangka lain yang telah ditahan antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan berlangsung di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, lokasi PT Blueray, dan tempat lain yang diduga terkait tindak pidana ini. Nilai total barang bukti mencapai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam dolar Amerika Serikat senilai US$182.900
- Uang tunai dalam dolar Singapura senilai Sin$1,48 juta
- Uang tunai dalam Yen Jepang senilai JPY550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam menindak dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan impor, dengan target pemberantasan praktik gratifikasi dan suap di lingkup PT Blueray dan instansi terkait.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

19 hours ago
3

















































