Resmi! Aji Darmaji Ditunjuk Jadi Wali Sah Tiga Anak Mpok Alpa, Daftar Ahli Waris Terungkap
Menit.co.id – Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga mendiang komedian Mpok Alpa sedikit terobati dengan kabar hukum yang positif.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi mengabulkan permohonan perkara perwalian anak yang diajukan oleh Aji Darmaji, suami almarhumah.
Putusan ini menegaskan status hukum Aji sebagai pelindung utama bagi buah hati mereka.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Aji Darmaji kini memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk bertindak sebagai wali sah dari ketiga anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Status ini memberikan hak kepadanya untuk melakukan berbagai perbuatan hukum atas nama anak-anaknya, baik itu dalam ranah peradilan maupun di luar pengadilan, demi kepentingan terbaik mereka.
Dalam proses penetapan tersebut, terdapat perbedaan perlakuan terhadap Sherly, anak perempuan semata wayang Mpok Alpa.
Ia tidak termasuk dalam daftar perwalian yang diajukan Aji lantaran dianggap telah mencapai usia dewasa secara hukum, sehingga tidak memerlukan penunjukan wali lagi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dede Rika Nurhasanah, Humas PA Jakarta Selatan, saat ditemui di lokasi, Kamis (5/2) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa status dewasa membuat Sherly tidak lagi menjadi bagian dari objek perwalian, meskipun tetap tercatat dalam silsilah keluarga.
“Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Nggak ada dalam perwalian. Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia,” kata Dede Rika Nurhasanah.
Selain mengurus masalah perwalian, PA Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang penetapan ahli waris untuk mendiang Nina Carolina atau yang akrab disapa Mpok Alpa.
Sidang yang berlangsung melalui sistem elektronik atau e-court ini telah memutuskan siapa saja yang berhak menerima warisan almarhumah secara sah.
Berdasarkan putusan majelis hakim, daftar ahli waris Mpok Alpa mencakup suami dan seluruh anak-anaknya. Dede Rika merinci komposisi ahli waris tersebut secara gamblang, memastikan tidak ada pihak yang terlewat.
“Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang. Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan,” jelas Rika.
Lebih lanjut, Dede Rika menegaskan bahwa fokus utama dari sidang tersebut hanyalah untuk menetapkan identitas para ahli waris.
Ia menclarifikasi bahwa pihak pengadilan tidak membahas maupun mengatur mengenai pembagian harta warisan atau aset yang ditinggalkan oleh mendiang.
“Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi, hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan,” tegas Dede Rika, mengakhiri keterangannya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

12 hours ago
3
















































