Menit.co.id – Langkah tegas kembali ditunjukkan regulator pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan Belvin Tannadi terkait praktik manipulasi perdagangan saham yang merugikan investor publik.
Kasus yang menyeret Belvin Tannadi ini mencuat setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas transaksi dan penyampaian informasi di media sosial. Regulator menemukan adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi yang disampaikan kepada publik dengan transaksi yang dilakukan secara pribadi.
Pelaksana Tugas Sementara (PJS) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tim pemeriksa telah mengantongi bukti kuat atas pelanggaran tersebut. Ia menyebut, influencer yang bersangkutan menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan melalui media sosial terkait saham tertentu.
“Tim pemeriksa kami menemukan dan membuktikan bahwa yang bersangkutan memberikan informasi tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau merekomendasikan pembelian maupun penjualan saham tertentu. Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, Belvin Tannadi terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan sejumlah saham pada periode berbeda. Saham yang terlibat antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Modus yang digunakan diduga melibatkan beberapa rekening efek nominee yang dikendalikan kembali, sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar. Praktik tersebut menciptakan kondisi pasar yang semu karena harga tidak terbentuk berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang riil, melainkan melalui skenario transaksi tertentu.
OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk kategori manipulasi perdagangan saham karena menimbulkan gambaran menyesatkan atas aktivitas dan pergerakan harga saham di pasar. Perilaku semacam ini dinilai dapat merusak integritas pasar modal serta menurunkan kepercayaan investor.
Selain menjatuhkan denda Rp5,35 miliar, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas Belvin Tannadi di media sosial. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pengaruh negatif terhadap investor ritel yang kerap menjadikan media sosial sebagai sumber referensi investasi.
Tak hanya itu, regulator juga membuka peluang untuk melakukan penelitian lanjutan terhadap penggunaan rekening nominee dalam kasus ini, termasuk evaluasi atas kelayakan dan kepatuhan akun investasi yang digunakan.
Secara hukum, Belvin Tannadi dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 yang mengatur larangan manipulasi pasar, penyampaian informasi menyesatkan, serta praktik perdagangan yang menciptakan kondisi semu di pasar modal.
Kasus Belvin Tannadi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar dan influencer keuangan agar mematuhi prinsip keterbukaan, transparansi, dan integritas dalam menyampaikan informasi investasi. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran demi menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

20 hours ago
3

















































