Menit.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi yang kali ini menimpa barang sitaan korupsi dari kasus belasan tahun lalu di Bengkalis.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan karena aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik kembali disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyatakan kedua tersangka berinisial HJ dan S. HJ pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis pada 2015–2017, sementara S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
“Telah ditetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang sitaan korupsi berupa pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis,” kata Sutikno, Rabu (18/2) kemarin.
Barang bukti yang disengketakan berasal dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Pabrik kelapa sawit mini itu telah dieksekusi oleh Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 dan semestinya dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun, akibat kelalaian dan penyalahgunaan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” terang Kajati Riau.
Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams, menambahkan, pada 11 November 2015 Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan MA dan menyerahkan pabrik sawit mini tersebut kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Barang bukti ini seharusnya dicatat, diamankan, dan dikelola secara resmi oleh pemda.
Namun, HJ selaku penerima barang sitaan korupsi tidak menjalankan tanggung jawab itu. Ia tidak mencatatkan aset dalam inventaris maupun menetapkan status penggunaannya.
Lebih jauh, HJ membiarkan pabrik tersebut dikuasai oleh S, yang kemudian mengoperasikan sendiri hingga Agustus 2019 dan selanjutnya menyewakannya tanpa izin pemilik aset hingga Maret 2024.
“Padahal Pemda telah membuat surat tertanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan ke S untuk mengingatkan hak dan kewajiban pengelolaan aset,” jelas Carrel.
Berdasarkan fakta tersebut, Penyidik Pidana Khusus menetapkan HJ dan S sebagai tersangka. Carrel menegaskan, pengelolaan pabrik sawit mini ini merupakan contoh nyata bagaimana barang sitaan korupsi yang seharusnya aman di tangan pemerintah, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

18 hours ago
5

















































