Menit.co.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kejutan kebijakan perdagangan dengan mengumumkan pengenaan tarif global 10 persen sebagai pengganti bea darurat yang baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kebijakan ini rencananya akan berlaku maksimal selama 150 hari atau sekitar lima bulan, sekaligus menjadi langkah responsif terhadap keputusan pengadilan yang mengecewakan menurutnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump pada Jumat (20/2), di mana ia mengekspresikan kekecewaannya atas pembatalan tarif sebelumnya oleh Mahkamah Agung AS.
Menurut Trump, keputusan pengadilan itu “sangat mengecewakan”, sehingga penerapan tarif global 10 persen pada seluruh impor menjadi langkah yang dianggap perlu.
Langkah ini didasarkan pada dua ketentuan hukum: Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS 1974 dan Pasal 301.
Melansir Reuters, Pasal 122 memberikan kewenangan bagi Presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari, khusus pada negara yang menghadapi masalah neraca pembayaran besar dan serius, tanpa memerlukan investigasi atau prosedur tambahan.
Sementara itu, Pasal 301 memungkinkan penerapan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk pencurian kekayaan intelektual dan transfer teknologi paksa.
Penerapan tarif berdasarkan Pasal 301 biasanya memerlukan investigasi mendalam yang dapat berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump pernah memanfaatkan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar. Tarif ini tetap berlaku sepanjang empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.
Menanggapi langkah baru ini, Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menyatakan pada Jumat (20/2) bahwa tarif yang diterapkan berdasarkan Pasal 301 terbukti relatif tahan uji ketika menghadapi tantangan di pengadilan.
Dengan keputusan terbaru ini, penerapan tarif global 10 persen menjadi instrumen penting dalam strategi perdagangan AS, sekaligus menegaskan posisi negara tersebut dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Langkah Trump ini menandai penggunaan ketentuan hukum perdagangan yang lebih fleksibel untuk memastikan bahwa kebijakan tarif tetap dapat diterapkan meskipun menghadapi hambatan hukum, dengan fokus pada stabilitas ekonomi dan keadilan dalam perdagangan internasional, termasuk pengaruh langsung terhadap neraca pembayaran global.
Dengan pengumuman ini, tarif global 10 persen siap menjadi topik penting dalam peta perdagangan dunia beberapa bulan ke depan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

19 hours ago
5

















































