Menit.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi hanya di Indonesia, sementara negara tujuan tetap mencatat barang tersebut sebagai CPO.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah negara penerima ekspor POME, terbukti bahwa rekayasa kode ekspor ini hanya dilakukan pelaku untuk menutupi laporan di Indonesia.
“Data negara tujuan menunjukkan mereka menerima CPO, sedangkan di Indonesia dicatat seolah POME. Ini bentuk manipulasi dokumen,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (20/2).
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan terhadap 16 rumah dan kantor terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME pada periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penggeledahan berlangsung di Medan dan Pekanbaru pada 12–14 Februari 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil sebagai barang bukti.
Kasus ini muncul saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga pasar. Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan mengganti kode menjadi POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak sawit.
Selain itu, ditemukan praktik pemberian dan penerimaan suap untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat rekayasa kode ekspor ini diperkirakan mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Hingga saat ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga penyelenggara negara: FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin; dan MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

18 hours ago
5

















































