MENIT.CO.ID – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan realitas pahit terkait pengelolaan pajak di Indonesia.
Hal ini terungkap setelah briefing DEN dengan Bank Dunia beberapa waktu lalu.
Menurut Luhut, Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki kinerja buruk dalam pengumpulan pajak.
“Dari Bank Dunia, kita dinilai sebagai salah satu negara dengan pengumpulan pajak yang tidak efektif. Kita bahkan disamakan dengan Nigeria,” ujar Luhut dalam konferensi pers DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Luhut mengakui bahwa pernyataan dari Bank Dunia tersebut memicu dirinya untuk mendukung implementasi program Coretax di Kementerian Keuangan. Ia berharap program ini mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Selain itu, Luhut juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Ia memberikan contoh, dari jutaan sepeda motor yang ada di Indonesia, hanya 50 persen yang membayar pajak. “Anda bisa bayangkan, tingkat kepatuhan kita masih sangat rendah,” tegasnya.
Penerimaan Pajak Belum Capai Target
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun.
Angka ini tumbuh 3,5 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp1.867,9 triliun, meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 8,8 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa meski tidak memenuhi target, realisasi penerimaan pajak mampu melampaui proyeksi Semester I 2024 yang sebesar Rp1.921,9 triliun.
“Di tengah tekanan ekonomi dan penurunan harga komoditas, penerimaan pajak masih tumbuh 3,5 persen. Ini adalah pencapaian yang patut disyukuri dan harus terus dijaga,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pertumbuhan Didukung Pajak Utama
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2024 didorong oleh peningkatan pada jenis pajak utama, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aktivitas pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan perbaikan dalam sektor ekonomi ritel,” jelas Anggito.
Pemerintah berharap berbagai upaya reformasi perpajakan, termasuk penerapan Coretax, mampu meningkatkan penerimaan pajak serta mendongkrak kepatuhan wajib pajak di masa depan.