MENIT.CO.ID – Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jakarta untuk berpoligami selama masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa ia menganut prinsip monogami dalam kehidupan pribadi.
“Saya seorang penganut monogami, dan saya tegaskan, di era kepemimpinan saya, ASN di Jakarta tidak boleh berharap mendapatkan izin untuk poligami. Saya penganut monogami,” ujar Pramono usai menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/2/2025).
Pramono menambahkan, “Saya sudah menyampaikan hal ini dengan jelas, meskipun saya belum resmi menjabat sebagai gubernur. Saya penganut monogami, dan saya ingin ini menjadi pedoman dalam pemerintahan saya. Jika ada yang ingin berpoligami, itu hak pribadi mereka, tetapi bukan dalam kapasitas ASN.”
Terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengenai izin perkawinan dan perceraian untuk ASN, Pramono belum memberikan kepastian apakah peraturan tersebut akan dibatalkan atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tentang poligami tidak akan diterapkan di lingkungan Pemprov Jakarta.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Salah satu ketentuan dalam pergub tersebut adalah mengenai izin poligami untuk ASN yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam Pergub tersebut, Pasal 4 menyebutkan bahwa ASN pria yang berniat berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melaksanakan perkawinan kedua atau lebih.
Sementara Pasal 5 menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti alasan yang mendasari perkawinan, persetujuan istri atau istri-istri secara tertulis, serta kemampuan finansial dan keadilan dalam perlakuan terhadap istri dan anak-anak.
Namun, Pasal 6 juga menyebutkan beberapa kondisi yang menyebabkan ASN tidak diberikan izin untuk berpoligami, seperti bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi persyaratan, atau mengganggu tugas kedinasan.
Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku di lingkungan Pemprov Jakarta pada masa kepemimpinannya, mengingat keyakinannya terhadap prinsip monogami.