Mahkamah Konstitusi Putuskan 158 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada, 20 Lanjut ke Tahap Pembuktian

5 hours ago 2
Mahkamah Konstitusi Putuskan 158 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

MENIT.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama pembacaan putusan dismissal, Selasa, 4 Februari 2025, memutuskan untuk menolak gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 138 daerah. Sementara itu, 20 gugatan sengketa pilkada lainnya diteruskan ke tahap pembuktian dalam persidangan.

Beberapa daerah yang sengketanya dilanjutkan ke tahap pembuktian antara lain Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

Putusan dismissal yang dibacakan MK ini terkait dengan 158 gugatan hasil pilkada pada Pemilu Serentak 2024 yang diadakan di 545 daerah, mencakup provinsi serta kabupaten/kota. Dari total tersebut, tercatat 296 hasil pilkada tidak dipermasalahkan, sementara 249 gugatan sengketa dilayangkan ke MK. Pembacaan putusan dismissal tersebut dilakukan selama dua hari pada Selasa dan Rabu minggu ini.

Sidang putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi. Pada sesi pertama, MK memutuskan 58 perkara sengketa pilkada, menolak 52 di antaranya, sementara enam gugatan lainnya berlanjut ke tahap pembuktian. Selain itu, MK juga mengukuhkan pencabutan sejumlah gugatan sengketa pilkada dari daerah-daerah tertentu.

Pada sesi kedua, MK memutuskan 54 perkara dan menolak 47 dari total gugatan yang diajukan. Selanjutnya, pada sesi ketiga, MK memutuskan untuk menolak 39 perkara dari 46 gugatan yang diajukan. Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa dari 46 perkara yang diajukan, tujuh di antaranya akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara itu, 39 gugatan lainnya ditolak dengan rincian 30 perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan sembilan gugatan lainnya ditarik kembali.

“Masih ada tujuh nomor yang belum diputuskan, yang artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.

Berikut daftar gugatan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi:

  1. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
  2. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
  3. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  5. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  6. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  7. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
  8. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  9. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  10. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  11. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  12. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
  13. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  14. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  15. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
  16. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
  17. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
  18. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
  19. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
  20. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika

Saldi Isra juga menjelaskan, pada sidang tahap pembuktian nanti, pihak yang terlibat akan menyampaikan keterangan saksi atau ahli serta tambahan bukti. MK akan membatasi jumlah saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Untuk sengketa pilkada gubernur, masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli. Sedangkan untuk sengketa pilkada bupati atau wali kota, jumlah saksi dibatasi maksimal empat orang.

Sidang lanjutan untuk sengketa hasil pilkada ini dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Kepanitraan Mahkamah Konstitusi akan segera mengatur jadwal pembuktian tersebut dan memanggil pihak-pihak yang terkait.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |