KPK Sita 11 Mobil dan Barang Bukti dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno

5 hours ago 2
KPK Sita 11 Mobil dan Barang Bukti dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila

MENIT.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, 5 Februari 2025, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing (valas), serta berbagai dokumen dan barang elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah JS ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Rita Widyasari, yang terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan di bidang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Benar ada kegiatan penggeledahan dalam perkara tersangka Rita Widyasari di rumah saudara Japto Soerjosoemarno,” ujar Tessa.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sebelumnya pada 4 Februari 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman politikus Ahmad Ali yang terkait dengan perkara yang sama, dan menyita sejumlah bukti berupa dokumen, uang, serta barang berharga seperti tas dan jam tangan.

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut dan juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.

Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai lainnya dalam upaya memperkuat proses hukum.

Selain itu, lima bidang tanah yang luasnya mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga disita.

Sebagian besar barang sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, sementara sebagian lainnya disimpan di tempat-tempat berbeda, termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.

Proses penyidikan ini juga bertujuan untuk menelusuri asal-usul barang-barang tersebut, yang nantinya dapat dirampas melalui proses pengadilan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

KPK telah menuntaskan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, yang kini sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2017.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait proyek perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |