MENIT.CO.ID – Kabar musisi Iwan Fals diperiksa Polisi cukup mengejutkan publik. Berikut ini duduk perkara yang menimpa Virgiawan Liestanto.
Virgiawan Liestanto, yang lebih dikenal sebagai Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Iwan Fals didampingi oleh istrinya, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:
1. Kasus Pemalsuan Dokumen
Iwan Fals diperiksa oleh polisi terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang telah berlangsung sejak 2021. Iwan mengonfirmasi kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dengan kasus yang sudah ada sejak 4 tahun lalu. Untuk lebih jelasnya, silakan teman-teman cek sendiri,” ungkap Iwan.
2. Diperiksa dengan 16 Pertanyaan
Selama proses pemeriksaan, Iwan Fals dikabarkan menerima 16 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukumnya, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Om Iwan datang untuk memenuhi undangan dari penyidik dan memberikan keterangan. Alhamdulillah, semua pertanyaan sudah dijawab. Selanjutnya, kita tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Andhika.
3. Kasus Terkait Organisasi Orang Indonesia (OI)
Kasus ini berawal dari peresmian organisasi Orang Indonesia (Oi), yang didirikan oleh Iwan Fals bersama Indra Bonaparte dan dua orang lainnya.
Namun, pada 2017, nama Indra Bonaparte tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya, yang kemudian menjadi bagian dari dokumen negara yang saat ini diduga palsu.
“Pada 2017, klien saya, Indra, terdaftar sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa persetujuannya. Itu termasuk dalam dokumen resmi yang saat ini kami laporkan sebagai dugaan pemalsuan,” jelas Kamarudin, kuasa hukum Indra.
4. Tuduhan Terhadap Istri Iwan Fals
Kasus ini juga terkait dengan laporan yang diajukan oleh Indra Bonaparte, yang menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait organisasi Oi.
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra, menyebut bahwa Rosana diduga terlibat dalam pembuatan akta yang bermasalah tersebut.
“Diduga RL bersama notarisnya yang membuat akta yang dianggap palsu,” ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 April 2022.