KPK Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem, Penyidik Sita Barang Bukti

6 hours ago 3
KPK Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem

MENIT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem, Ahmad Ali, dan menyita sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta dokumen elektronik, tas, dan jam.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan hal ini pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Tessa belum dapat memberikan rincian jumlah uang yang disita, maupun merek tas dan jam tersebut, karena pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari tim penyidik.

Tessa juga menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk penggeledahan di kediaman Ahmad Ali berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi,” tambahnya.

Lokasi penggeledahan tersebut adalah rumah Ahmad Ali yang terletak di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sementara itu, Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, juga mengonfirmasi bahwa Ahmad Ali sedang diperiksa dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Rita Widyasari. “Perkara TPPU ini berhubungan dengan tersangka Rita Widyasari,” ujar Rudi Setiawan.

Kenapa KPK Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, tas, dan jam.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pada Selasa (4/2/2025) bahwa barang bukti yang disita juga mencakup dokumen elektronik.

Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang ditemukan atau merek tas dan jam yang disita, mengingat proses ini baru saja selesai dilakukan.

“Kami masih menunggu rilis resmi dari penyidik terkait detail lebih lanjut,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tessa juga menyebutkan bahwa uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Penggeledahan tersebut berlangsung di kawasan Jakarta Barat dan dilakukan terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

“Surat perintah penyidikannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ahmad Ali, yang berhubungan dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Tessa juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan perkara yang melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka.

Rita Widyasari sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejak 2017.

Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta diwajibkan membayar denda Rp 600 juta yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, hak politik Rita dicabut selama 5 tahun.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021, ia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar AS dari pengusaha tambang, dengan rincian USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |