MENIT.CO.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1) pagi.
Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ahok mengungkapkan bahwa ia dipanggil oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan, terkait LNG Pertamina,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024.
Ia menambahkan, kasus yang diselidiki KPK ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh pihaknya kepada instansi terkait.
“Iya, pemeriksaan ini terkait posisi saya sebagai Komisaris Utama. Dulu kami juga mengirim surat ke Kementerian BUMN,” kata Ahok.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Ahok dipanggil untuk memberikan keterangan.
Meski begitu, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang digali oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Selain Ahok, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka adalah:
- Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.
- Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode April 2012-November 2014.
- Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.
- Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina (2013-2015).
- Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022.
- Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina tahun 2011-2012.
- Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.
KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014) dan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014). Kedua tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, juga dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan LNG pada periode yang sama.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2024, memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Barang bukti dalam perkara ini juga diserahkan kembali kepada penuntut umum KPK untuk proses hukum lebih lanjut terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.