Viral Limbah Racik Uang Kertas di Bekasi, Cacahan Pecahan Rp100 Ribu Gegerkan Warga

2 hours ago 1

Menit.co.id – Sebuah video yang merekam temuan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) wilayah Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Rekaman tersebut memperlihatkan tumpukan cacahan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di area pembuangan sampah, memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul dan keabsahan uang tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak jelas potongan-potongan uang kertas yang diduga merupakan hasil proses pemusnahan.

Lokasi temuan berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Keberadaan cacahan uang itu langsung menarik perhatian warga dan memicu spekulasi di ruang publik.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut pecahan uang yang ditemukan didominasi nominal besar.

“Pecahannya Rp50 ribu dan yang paling banyak Rp100 ribu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026.

Kronologi Penemuan Limbah Racik Uang Kertas

Dedi menjelaskan, temuan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya limbah dengan kemasan khusus dan warna mencolok, yang awalnya diduga sebagai limbah medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pengecekan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026. Namun, hasil temuan di lapangan tidak sesuai dengan dugaan awal.

“Ketika tim DLH Kabupaten Bekasi datang atas undangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, kami justru menemukan fakta yang berbeda,” ujar Dedi.

Di lokasi TPA liar tersebut, tim menemukan sampah organik berupa sisa sayuran seperti wortel dan kol. Berdasarkan keterangan pengelola TPA liar berinisial HS, sampah organik itu rencananya akan disalurkan kepada pihak offtaker untuk dimanfaatkan sebagai pakan maggot, namun belum sempat diangkut.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan cacahan uang di antara tumpukan sampah.

“Setelah kami periksa satu per satu, ditemukan cacahan uang yang kami duga kuat merupakan uang asli,” kata Dedi.

DLH Kabupaten Bekasi menduga Limbah Racik Uang Kertas tersebut berasal dari uang asli yang telah melalui proses pemusnahan.

Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan asal-usul serta jumlah pasti uang yang ditemukan.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup mengenai tindak lanjut penanganan temuan yang diduga cacahan uang asli ini. Begitu surat tersebut kami terima, kami akan segera menindaklanjuti sesuai arahan,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bekasi telah menyiapkan langkah-langkah internal sembari menunggu arahan lanjutan.

“Kami juga sudah membuat nota dinas resmi yang memuat penelusuran asal-usul, kronologi, serta SOP pengumpulan bukti dan keterangan,” katanya.

Klarifikasi Bank Indonesia soal Limbah Racik Uang Kertas

Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi resmi. BI menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan uang Rupiah telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. BI juga memastikan bahwa Limbah Racik Uang Kertas merupakan hasil pemusnahan uang Rupiah yang sudah tidak layak edar.

Dalam keterangannya, BI menjelaskan bahwa pengelolaan uang Rupiah atau Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang. PUR mencakup enam tahapan, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan uang Rupiah.

Kebijakan PUR tidak terlepas dari penerapan clean money policy (CMP), yakni kebijakan untuk memastikan uang Rupiah yang beredar di masyarakat berada dalam kondisi layak dan berkualitas. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

BI menjelaskan bahwa pemusnahan uang Rupiah dilakukan terhadap uang yang rusak, lusuh, atau cacat sehingga tidak lagi memiliki nilai guna. Untuk uang kertas, pemusnahan dilakukan dengan metode peracikan hingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah, sementara uang logam dimusnahkan dengan cara dilebur.

LRUK yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian dikirim ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah. Sejak 2023, BI juga mulai memanfaatkan LRUK sebagai bagian dari inisiatif pengelolaan lingkungan berkelanjutan dengan prinsip zero waste.

Pemanfaatan Limbah Racik Uang Kertas dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah offtaker, antara lain perusahaan pembangkit listrik, dengan skema waste to energy melalui metode co-firing. Selain itu, BI juga menjajaki pemanfaatan LRUK sebagai bahan baku produk kreatif bersama pelaku UMKM.

Praktik pengelolaan serupa juga diterapkan oleh bank sentral negara lain. Banco de España, misalnya, sejak 2021 melarang pembuangan LRUK ke TPA dan memilih mendaur ulang atau memanfaatkannya sebagai sumber energi alternatif.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |