Menit.co.id – Sejumlah peserta penerima bantuan iuran mengeluhkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka yang tiba-tiba berubah menjadi nonaktif.
Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan pengobatan, sehingga memicu keresahan di berbagai daerah.
Di tengah situasi itu, muncul narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS PBI terjadi karena anggaran program tersebut dialihkan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klaim tersebut ramai diperbincangkan warganet dan menyebar luas.
Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun X @jogja_base yang menuliskan, “Demi MBG Makan Bergizi Gratis banyak BPJS yang dinonaktifkan,” sebagaimana dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara penonaktifan peserta BPJS PBI dengan pengalihan anggaran ke program MBG.
“Tidak ada hubungannya,” tegas Rizzky saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Alasan Kepesertaan PBI Dinonaktifkan
Rizzky menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, dilakukan pembaruan data penerima bantuan iuran secara nasional.
“Dalam surat keputusan itu, terdapat penyesuaian data di mana sejumlah peserta PBI dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data peserta dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin.
Peserta JKN yang dinonaktifkan, lanjut Rizzky, masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS PBI. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujar Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal resmi, di antaranya layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Mengenal Apa Itu BPJS PBI
Program BPJS PBI merupakan skema bantuan iuran dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu agar dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Seluruh iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan warga.
Peserta PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit rujukan sesuai ketentuan kelas rawat inap kelas 3. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

2 hours ago
1
















































