Menit.co.id – Mantan Hakim MK Arief Hidayat akhirnya angkat bicara mengenai pengalamannya menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sorotan publik.
Arief mengakui dirinya tidak dapat menjalankan tugas sebagai pengawal konstitusi secara optimal saat terlibat dalam proses pengambilan putusan perkara tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Arief setelah resmi memasuki masa purna bakti sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut menjadi salah satu momen paling berat sepanjang masa jabatannya.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diketahui menguji norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah norma tersebut, yang kemudian memicu kontroversi luas di ruang publik.
“Saya merasa paling tidak bisa menjalankan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan perkara 90,” ujar mantan Hakim MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/2).
Arief tidak menampik bahwa putusan tersebut berbuntut pada munculnya pelanggaran etik dan konstitusional yang berdampak besar terhadap institusi MK.
Ia menyebut dinamika internal lembaga peradilan konstitusi kala itu berada dalam tekanan yang sangat tinggi.
Menurut Arief, polemik yang muncul akibat putusan tersebut tidak hanya memicu konflik di internal Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memancing perdebatan tajam di tengah masyarakat. Situasi itu, kata dia, menjadi tantangan serius bagi independensi dan marwah lembaga.
“Perkara itu membuat dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa kehadiran putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuatnya tidak mampu membendung konflik yang berkembang di internal MK.
Ia pun mengakui bahwa sejak saat itu, kondisi demokrasi Indonesia mulai menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.
“Itu yang membuat saya merasa tidak mampu menahan konflik-konflik yang muncul akibat perkara 90. Saya melihat perkara inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” pungkas mantan Hakim MK Arief Hidayat.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

2 hours ago
2
















































