Update Tarif Token Listrik PLN 16–22 Februari 2026

17 hours ago 5
Tarif Token Listrik PLN

Menit.co.id – Menjelang pertengahan Februari 2026, informasi terbaru mengenai tarif token listrik kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan besaran harga token listrik yang berlaku pada periode 16 hingga 22 Februari 2026 untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero).

Kebijakan ini mencakup berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi hingga non-subsidi, dengan pilihan pembelian token dari nominal kecil sampai Rp1 juta.

Bagi pelanggan prabayar, setiap pembelian akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) setelah kode dimasukkan ke meteran digital. Jumlah kWh yang diterima tidak hanya bergantung pada nominal pembelian, tetapi juga dipengaruhi tarif token listrik sesuai golongan daya dan potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.

Rincian Tarif Listrik per kWh Februari 2026

Struktur tarif token listrik periode ini masih dibedakan antara pelanggan rumah tangga bersubsidi dan non-subsidi (tarif adjustment). Berikut detail yang berlaku 16–22 Februari 2026:

Rumah Tangga Bersubsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Ketentuan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Setiap transaksi token listrik dikenakan PPJ yang besarannya ditetapkan pemerintah daerah. Di wilayah DKI Jakarta, persentase PPJ dibedakan menurut kapasitas daya pelanggan:

  • Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
  • 3.500–5.500 VA: 3 persen
  • 6.600 VA ke atas: 4 persen

Perhitungan kWh yang diterima pelanggan menggunakan rumus:
(Nominal Token – PPJ Daerah) ÷ Tarif Dasar Listrik sesuai golongan.

Simulasi Perhitungan kWh di Jakarta

Dengan mengacu pada tarif dasar dan PPJ Jakarta, berikut gambaran jumlah kWh yang diterima pelanggan non-subsidi untuk pembelian tertentu:

Pembelian Rp100.000

  • 900 VA-RTM: 72,19 kWh (Rp97.600 ÷ Rp1.352)
  • 1.300–2.200 VA: 67,56 kWh (Rp97.600 ÷ Rp1.444,70)
  • 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh (Rp97.000 ÷ Rp1.699,53)
  • ≥6.600 VA: 56,49 kWh (Rp96.000 ÷ Rp1.699,53)

Pembelian Rp200.000

  • 900 VA-RTM: 144,38 kWh (Rp195.200 ÷ Rp1.352)
  • 1.300–2.200 VA: 135,11 kWh (Rp195.200 ÷ Rp1.444,70)
  • 3.500–5.500 VA: 114,15 kWh (Rp194.000 ÷ Rp1.699,53)
  • ≥6.600 VA: 112,97 kWh (Rp192.000 ÷ Rp1.699,53)

Dengan memahami struktur tarif dan potongan pajak daerah, pelanggan dapat memperkirakan secara akurat jumlah energi listrik yang diperoleh. Informasi ini penting agar penggunaan listrik lebih terencana dan efisien selama periode berlakunya kebijakan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |