Menit.co.id – Kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus menjadi sorotan publik.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih menelusuri peran istri eks Kapolres Bima, Miranti Afriana, bersama Aipda Dianita Agustina dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa hingga saat ini status tersangka hanya berlaku untuk Didik Putra Kuncoro.
“Masih didalami (peran istri eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita),” kata Eko, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, keduanya belum menjalani penahanan karena penyidik tengah menelusuri peran serta unsur kesengajaan (mens rea) masing-masing. “Tidak (ditahan),” tegasnya.
Kasus ini telah melalui gelar perkara yang diadakan pada Jumat (13/2/2026) di ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dipimpin Kombes Pol Sunaryo selaku Wadirtippidnarkoba.
Dalam laporan resmi ke Kepala Bareskrim Polri, Eko menyatakan bahwa penyidik sepakat melanjutkan penyidikan terhadap Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga memutuskan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina untuk menelusuri dugaan keterlibatan maupun kemungkinan konsumsi narkotika.
Kronologi Penemuan Koper Narkoba
Kasus ini bermula pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat personel Paminal Mabes Polri menangkap Didik Putra Kuncoro dan melakukan interogasi awal.
Dari pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper putih yang diduga berisi narkotika, yang berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan koper tersebut, yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five dua butir
- Ketamin lima gram
Dalam gelar perkara, peserta memutuskan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terhadap Didik Putra Kuncoro.
Penyidik kini fokus menelusuri bagaimana koper putih milik Didik bisa berpindah ke kediaman Aipda Dianita, sekaligus mendalami keterangan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina untuk memastikan peran masing-masing serta ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

15 hours ago
4

















































