Menjelang bulan Ramadhan 2026, perhatian terhadap THR PNS semakin meningkat. Pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan aparatur sipil negara (ASN) adalah kapan tunjangan hari raya ini akan dicairkan.
Sejumlah PNS kini aktif mencari informasi terbaru terkait mekanisme pencairan dan jadwal pastinya. Meski pemerintah belum menetapkan tanggal resmi, antusiasme terhadap THR PNS 2026 tetap tinggi karena dana ini menjadi andalan bagi persiapan kebutuhan menjelang Lebaran.
Bagi ASN, THR bukan sekadar pemasukan tambahan. Dana ini kerap menjadi penopang utama untuk kebutuhan Hari Raya, mulai dari belanja keluarga, biaya mudik, hingga kewajiban sosial. Kepastian jadwal pencairan menjadi penting agar perencanaan keuangan bisa lebih matang dan terarah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Meskipun masih berupa proyeksi menunggu hasil sidang isbat, tanggal ini memberikan gambaran awal bagi ASN untuk mempersiapkan diri.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Dengan acuan ini, THR PNS 2026 diprediksi cair paling lambat pertengahan Maret, memberi cukup waktu bagi ASN merencanakan kebutuhan Lebaran.
Besaran THR PNS 2026 Masih Menanti Regulasi Resmi
Selain jadwal, besaran THR PNS 2026 menjadi perhatian ASN. Mengacu pada kebijakan 2024-2025, THR dibayarkan penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara rinci pencairan dan komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi resmi ini, besaran pasti THR belum dapat dipastikan.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Pemerintah telah menetapkan ketentuan THR sesuai masa kerja sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak atas satu bulan upah, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Masa kerja kurang dari 12 bulan
THR diberikan proporsional, dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Pekerja harian atau freelance
- Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Komponen THR PNS
Sumber THR PNS berasal dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tukin diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, tunjangan profesi satu bulan gaji diberikan sebagai pengganti. Untuk CPNS, gaji pokok dalam THR dihitung sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan penuh tanpa pemotongan, meski besaran tukin tetap menyesuaikan keputusan pemerintah pusat.
Tunjangan yang Tidak Termasuk THR
Beberapa tunjangan dikecualikan dari THR, antara lain: tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Pada akhirnya, besaran THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah, memastikan setiap pegawai mendapatkan haknya secara adil.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
3

















































