Musa niat bantu teman lunasi utang. Foto: kompas.com
Menit.co.id – Niat seorang warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, untuk bantu teman lunasi utang justru berbalik menjadi malapetaka.
Musa kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (12/2/2026), dengan kasus yang awalnya bermotif menolong seorang sahabat.
Di ruang sidang, keluarga Musa menyuarakan harapan agar ia segera dibebaskan. “Awalnya itu bapak berniat bantu teman lunasi utang, terutama untuk Fahreza yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa.
“Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” tambahnya seperti di kutip dari Kompas.
Selama proses hukum berlangsung, Alisa mengaku keluarga mereka menerima tekanan. Mereka diminta meninggalkan rumah yang selama ini ditempati, meski rumah tersebut adalah milik keluarga.
“Padahal rumah ini masih kami huni,” kata Alisa.
Kronologi Bantu Teman Lunasi Utang Menurut Kuasa Hukum
Cerry Abdullah, kuasa hukum Musa dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, menjelaskan awal kasus yang menjerat kliennya.
“Semua berawal dari Fahreza yang pacarnya bekerja di Kantor Pos. Dia biasa menggunakan uang dari kantor secara tidak resmi,” jelas Cerry.
Saat audit dilakukan, ditemukan kerugian sebesar Rp 198 juta, sehingga Fahreza diminta bertanggung jawab.
Untuk menutupi kewajiban tersebut, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa sebagai jaminan. Karena Kantor Pos menuntut pelunasan tunai, Fahreza kemudian meminjam uang dari Sugiono.
“Informasinya mereka sudah kenal lama, dan penyerahan uang sebesar Rp 198 juta dilakukan melalui transfer Rp 180 juta dan tunai Rp 18 juta, di hadapan notaris di Salatiga,” jelas Cerry.
Kehadiran Musa, istrinya, Fahreza, pacarnya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos tercatat saat transaksi itu berlangsung.
Dugaan Kejanggalan
Menurut Cerry, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, salah satunya pemilihan notaris yang berada di Salatiga, padahal obyek berada di Kabupaten Semarang.
“Selain itu, ada selisih laporan. Sugiono menyebut pinjaman Rp 259 juta, tapi yang ditransfer Rp 180 juta dan tunai Rp 79 juta,” ungkapnya.
Tak lama setelah itu, orang suruhan Sugiono kerap mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya transaksi jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank. “Ini menjadi aneh, karena tidak ada pembicaraan jual beli, termasuk di notaris,” kata Cerry.
Karena menolak permintaan tersebut, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli. Fahreza lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Musa kemudian ditetapkan tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. “Tuduhannya penipuan obyek jual beli, yang tidak tuntas dalam jual beli,” jelas Cerry.
Dalam persidangan, empat saksi menyatakan tidak ada transaksi jual beli pada peralihan sertifikat tersebut.
“Kami heran konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa. Uang yang diserahkan jelas Rp 198 juta,” ujar Cerry.
Ia berharap majelis hakim menilai perkara ini secara jernih. “Klien kami awalnya ingin bantu teman lunasi utang, tapi sekarang justru menjadi korban hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko hukum saat niat baik menolong teman. Musa berharap masyarakat memahami niatnya yang tulus untuk bantu teman lunasi utang, bukan mengambil keuntungan pribadi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
2















































