BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Komunikasi Publik Kurang Efektif

3 hours ago 2
BPJS PBI Dinonaktifkan

Menit.co.id – Ribuan pasien di berbagai daerah terkejut dan kesulitan mengakses layanan kesehatan karena BPJS PBI dinonaktifkan secara mendadak.

Kebijakan ini membuat pasien gagal ginjal, lansia, hingga anak-anak tak bisa berobat, memicu kegaduhan di masyarakat.

Kronologi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan, penonaktifan ini terjadi sangat cepat, kurang dari sebulan.

Bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026.

Regulasi itu meminta penonaktifan 11 juta penerima BPJS PBI akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), dengan alasan sebagian masyarakat sudah naik ke desil yang tidak berhak menerima.

Dua hari setelah Permensos diterbitkan, tepatnya 22 Januari 2026, aturan resmi berlaku dengan tanda tangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.

Sepuluh hari kemudian, 11 juta peserta BPJS PBI nonaktif digantikan peserta baru yang masuk kategori miskin. Penerapan kebijakan tanpa sosialisasi memadai ini membuat banyak pasien kelabakan.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD), Tony Richard Samosir, menyebut ada 160 pasien gagal ginjal yang tidak bisa berobat gratis akibat BPJS PBI dinonaktifkan mendadak.

Dari Depok, seorang anak tiga tahun gagal menjalani terapi bicara tumbuh kembang. Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, mengalami sesak napas karena tidak bisa cuci darah sesuai jadwal.

Lansia 90 tahun di Depok menunda kontrol paru-paru, dan Sarjono (74) di Yogyakarta kesulitan mengakses kontrol jantung.

Pemerintah, termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien, meski BPJS PBI dinonaktifkan.

Komunikasi Publik Kurang Efektif

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, menilai akar masalah adalah buruknya komunikasi kebijakan.

Ia mencontohkan asistennya yang ingin kontrol kehamilan bingung karena BPJS-nya nonaktif.

Yogi sendiri tidak keberatan membayar iuran tambahan Rp 35.000 per bulan, namun persoalannya adalah BPJS PBI dinonaktifkan tanpa mekanisme transisi atau pemberitahuan.

“Ini bukan soal besaran iuran, tapi tiba-tiba hilang, dan masyarakat jadi tidak tahu harus bagaimana,” kata Yogi seperti dikutip dari Kompas.

Hal senada dikatakan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah.

Menurut Lina, masalah utama bukan nominal iuran, tetapi kebijakan yang mendadak. Informasi seharusnya disampaikan terbuka sejak awal kepada penerima BPJS PBI.

“Media dan masyarakat yang melek informasi pun tidak mendapat isu ini lebih dulu. Kekacauan diketahui setelah penolakan pengobatan terjadi massal,” ujar Lina.

Ia menekankan, pemerintah seharusnya tidak membuat kebijakan dadakan dan memastikan seluruh penerima BPJS PBI mendapat informasi yang jelas sebelum penonaktifan.

Kebijakan mendadak ini menyoroti perlunya sosialisasi dan koordinasi yang lebih baik agar hak kesehatan masyarakat, terutama penerima BPJS PBI, tetap terlindungi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |