Waspada Modus Ganjal Mesin ATM, Polisi Dumai Bekuk Pelaku Residivis

2 days ago 5
Modus Ganjal Mesin ATM

Menit.co.id – Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan itu, satu pelaku berinisial DS alias D (49) ditangkap petugas.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan bahwa aksi pelaku termasuk tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengganjal slot ATM menggunakan lem, kemudian menipu korban dengan menempelkan nomor call center palsu di mesin ATM,” ujar AKBP Angga Herlambang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 10.54 WIB di mesin ATM Bank BRI yang berada di Alfamart Bumiayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Korban berinisial DSS (40), seorang aparatur sipil negara (PNS), saat itu hendak menarik uang setelah pulang dari gereja.

Saat kartu ATM korban tersangkut, pelaku mendekati korban dan mengarahkan untuk menghubungi nomor call center yang telah ditempel di mesin ATM. Tanpa disadari, sambungan telepon tersebut terhubung langsung ke pelaku yang berpura-pura sebagai petugas bank.

“Korban diarahkan mengikuti instruksi, termasuk menekan tombol ‘YES’, hingga akhirnya memberikan PIN ATM secara tidak sengaja,” jelas Kapolres.

Setelah itu, korban diminta meninggalkan lokasi ATM dan mendatangi kantor cabang bank. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kartu ATM korban, lalu melakukan penarikan tunai dan transfer di ATM lain.

Akibat aksi kejahatan ini, korban mengalami kerugian Rp20 juta melalui tujuh kali transaksi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Senin, 8 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan bersama Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi lintas provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. Lima TKP di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pelaku diketahui residivis modus ganjal mesin ATM.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp7,7 juta, rekening koran bank, dua unit ponsel, sepeda motor, stiker call center palsu, gunting, tas, dan kartu ATM.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya nomor call center yang ditempel di mesin ATM dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Dumai berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang pernah menjadi korban modus ganjal mesin ATM diminta segera melapor ke Polres Dumai.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |