Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Riau, 30 Korban Resmi Melapor

4 hours ago 3
30 Korban Pelecehan Universitas Riau

Menit.co.id – Perkembangan penanganan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus  Universitas Riau kembali menjadi sorotan publik setelah jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Hingga Selasa (28/4/2026), tercatat sudah ada 30 orang yang menyampaikan pengaduan terkait peristiwa tersebut kepada pihak kampus Universitas Riau.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Humas kampus melalui akun media sosial Instagram @humasuniversitasriau, yang menjadi kanal resmi penyampaian perkembangan kasus kepada publik.

Dalam unggahan tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa laporan dari para korban telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut oleh tim khusus.

Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan bahwa para korban mendapatkan pendampingan berupa layanan konsultasi di Unit Pelayanan Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK).

Selain itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) masih membuka kesempatan bagi pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

“Sebanyak 30 korban telah melapor. Korban diberikan pendampingan konsultasi di UPA Bimbingan Konseling. Satgas PPKPT masih menerima laporan dari korban lainnya. Segera laporkan,” demikian pernyataan yang dikutip dari unggahan resmi tersebut.

Pihak kampus juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.

Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bermartabat di lingkungan Universitas Riau.

Sebelumnya, dugaan kasus ini telah lebih dulu menghebohkan publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Sejumlah mahasiswa disebutkan mulai angkat bicara dan mengaku mengalami peristiwa yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga medis pria berinisial L yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah beredar unggahan di media sosial yang menampilkan sosok dokter dengan wajah yang disamarkan.

Unggahan tersebut juga disertai dengan berbagai tagar seperti #unridaruratks dan #adilidoktercabul yang digunakan oleh sejumlah aktivis mahasiswa sebagai bentuk desakan terhadap penanganan kasus secara transparan dan adil.

Sorotan publik terhadap kasus ini juga mendorong pihak kampus untuk memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Armia, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut memang telah diterima oleh pihak kampus dan sedang ditangani oleh Satgas PPKPT.

“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai prosedur,” ujar Armia dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026).

Sebagai langkah awal penanganan, pihak kampus telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan serta menjaga objektivitas penanganan kasus.

“Terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Armia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.

Pihak kampus juga menyatakan bahwa proses penanganan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memastikan setiap laporan kekerasan di lingkungan akademik ditangani secara sistematis dan sesuai prosedur.

Selain itu, kampus juga menjamin kerahasiaan identitas semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk melindungi korban sekaligus menjaga integritas proses hukum internal yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan penutupnya, pihak kampus mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan belajar yang aman, sehat, dan kondusif.

Mereka juga mendorong agar setiap individu tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan kampus.

Di tengah sorotan publik yang terus berkembang, penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen lembaga pendidikan dalam menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan.

Ke depan, berbagai pihak berharap agar proses yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memperkuat sistem perlindungan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di Universitas Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |