Menit.co.id – Polemik nasional mengenai rencana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian semakin memanas.
Menanggapi isu ini, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal atau yang dikenal dengan FAP-Tekal Dumai, angkat bicara dan menyuarakan pendapat tegas terkait posisi strategis institusi kepolisian dalam menjaga ketertiban negara.
Hal ini menyusul deklarasi ketegasan yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak gagasan tersebut, pernyataan yang kembali menjadi sorotan publik serta memicu beragam komentar dari berbagai elemen masyarakat di Tan Air, termasuk di daerah.
Ketua FAP-Tekal Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, menegaskan bahwa sikap Kapolri untuk mempertahankan posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki implikasi yang sangat vital bagi stabilitas sosial dan penegakan supremasi hukum di seluruh Nusantara.
Menurut pandangannya, profesionalisme dalam penegakan hukum memiliki korelasi yang tidak bisa dipisahkan dengan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak para pekerja lokal di daerah.
“Independensi Polri harus dijaga agar penegakan hukum tetap adil dan bebas dari tekanan politik yang bisa saja berdampak pada perlindungan pekerja,” ujar Ngah Nandar dalam keterangannya di Dumai, Jumat (30/1/2026).
Ngah Nandar mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, berpotensi menciptakan intervensi birokratis yang justru akan menghambat akses masyarakat, khususnya buruh, terhadap keadilan.
Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menanggapi pidato Kapolri yang menolak wacana pembentukan “Menteri Kepolisian” dan menegaskan bahwa posisi kelembagaan Polri harus tetap sesuai dengan amanat konstitusi untuk menjaga netralitas.
Lebih jauh, Ismunandar menyoroti bahwa para tenaga kerja lokal, tak terkecuali yang berada di Dumai, seringkali berada dalam posisi rentan ketika terjadi konflik industrial.
Ia berpendapat bahwa independensi kepolisian memegang peranan kunci dalam memastikan hak-hak pekerja tersebut terlindungi secara maksimal, tanpa adanya intimidasi atau adanya kompromi struktural yang merugikan.
“Ketika institusi penegak hukum kuat dan mandiri, ini menjadi fondasi bagi terciptanya iklim kerja yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Perdebatan mengenai isu struktural ini tidak hanya terjadi pada tataran masyarakat umum saja. Hasil survei nasional terbaru menunjukkan fakta bahwa mayoritas warga Indonesia menolak penempatan Polri di bawah kementerian.
Persentase penolakan tersebut bahkan mencapai angka lebih dari 70 persen responden dalam survei yang dilakukan lintas provinsi.
Di pusat pemerintahan, Komisi III DPR RI juga telah menegaskan sikapnya yang mendukung posisi Polri untuk tetap berada langsung di bawah Presiden dan menolak pembentukan kementerian baru yang menaungi kepolisian.
Pernyataan sikap dari para wakil rakyat ini sejalan dengan argumentasi bahwa struktur Polri saat ini adalah yang paling tepat untuk mendukung netralitas dan profesionalitas institusi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks dukungan terhadap Polri, berbagai organisasi buruh tingkat nasional turut menyatakan sikap yang serupa kepada Kapolri.
Mereka menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi besar melemahkan peran penegakan hukum yang independen, yang selama ini dibutuhkan kaum pekerja.
Menutup pernyataannya, Ngah Nandar mewakili FAP-Tekal Dumai berharap agar suara-suara masyarakat, termasuk aspirasi dari para pekerja lokal di Dumai, benar-benar diperhatikan dalam diskursus nasional yang penting ini.
Ia menekankan urgensi diadakannya dialog yang konstruktif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap perubahan struktur kelembagaan tidak justru menimbulkan dampak negatif bagi hak-hak warga negara.
Dengan demikian, sikap yang diambil oleh FAP-Tekal Dumai ini menambah daftar panjang elemen masyarakat yang menginginkan Polri tetap independen dan terhindar dari kepentingan politis jangka pendek.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

5 days ago
8














































