Terbongkar! Modus Blueray Cargo Loloskan Barang Impor KW Lewat Rekayasa Jalur Bea Cukai

6 days ago 9
modus Blueray Cargo loloskan barang KW

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bermula dari upaya PT Blueray Cargo (BR) meloloskan barang impor ilegal atau palsu (KW) agar tidak menjalani pemeriksaan saat masuk ke wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Blueray Cargo menginginkan seluruh barang impor yang berada di bawah pengelolaannya dapat melewati proses kepabeanan tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

“PT Blueray Cargo ini berupaya agar barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tidak dilakukan pengecekan. Dengan begitu, proses pemasukan barang dapat berjalan lancar tanpa hambatan dari pemeriksaan Bea Cukai,” kata Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Atas dasar itu, KPK menduga adanya kerja sama terstruktur antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor yang diduga bermasalah.

Asep mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025 terjadi kesepakatan jahat antara pihak Blueray Cargo dan aparat Bea Cukai. Pemufakatan tersebut melibatkan ORL, SIS, serta beberapa pihak lain dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur skema jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.

“Terjadi pemufakatan jahat guna mengondisikan jalur impor tertentu agar barang-barang tersebut tidak melalui prosedur pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Padahal, menurut Asep, mekanisme pelayanan dan pengawasan barang impor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dalam aturan tersebut, barang impor dibagi ke dalam dua kategori jalur, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik dan jalur hijau yang memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik.

Namun dalam praktiknya, parameter jalur merah diduga sengaja diubah. Asep menyebutkan bahwa FLR, seorang pegawai Ditjen Bea Cukai, menerima instruksi dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen.

Penyesuaian tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemeriksa barang impor.

Menurut KPK, pengaturan ini menyebabkan barang-barang impor milik Blueray Cargo lolos dari jalur merah sehingga tidak menjalani pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

“Akibat pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Selain rekayasa sistem, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang. Selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026, disebutkan terjadi beberapa kali pertemuan serta penyerahan uang dari pihak Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai di sejumlah lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa dalam perkara ini, sejumlah pejabat Bea Cukai juga diduga menyiapkan rumah aman atau safe house yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi impor barang KW.

“Diduga oknum dari Ditjen Bea Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa rumah aman tersebut diduga sengaja disewa khusus dan penyidik masih menelusuri kepemilikan properti tersebut.

“Siapa pemiliknya, nanti akan kami pastikan melalui pendalaman penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |