Riza Chalid Buron Kasus Korupsi Migas, Polri Telusuri Jejaknya di Luar Negeri

2 days ago 7
Riza Chalid

Menit.co.id – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Indonesia. Saat ini, lokasi keberadaan Riza Chalid tengah ditelusuri pihak kepolisian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak Kamis, 10 Juli 2025.

Riza diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor, yang diduga terjadi antara 2018 hingga 2023.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Riza bersama tersangka lain diduga melakukan intervensi kebijakan dalam kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak.

Padahal, saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM. Dugaan korupsi ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian finansial dan perekonomian negara.

Selain itu, Riza juga dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Red Notice Resmi Diterbitkan

Polri mengonfirmasi red notice untuk Riza telah diterbitkan pada 23 Januari 2026.

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung menambahkan, Polri terus berkoordinasi dengan instansi luar negeri dan mendukung langkah penegakan hukum terhadap buronan. “Kami, NCB Interpol, mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.

2. Penelusuran Lokasi Riza Chalid

Saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi negara tempat Riza kabur dan sudah menjalin kontak di sana.

“Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan,” jelas Untung. Red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza dipastikan tidak berada di negara tersebut.

“Terkait dengan red notice yang diterbitkan di Lyon, kami sebagai negara peminta memastikan subjek MRC berada di salah satu negara anggota Interpol, bukan di Prancis,” imbuhnya.

3. Red Notice Disebarkan ke 196 Negara

Brigjen Untung menambahkan, tim kepolisian sudah berangkat ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid. Namun, dia belum membeberkan nama negara tersebut.

“Red notice ini disebar ke 196 negara anggota Interpol, dan sudah berada dalam pengawasan seluruh negara tersebut,” ungkapnya.

4. Riza Chalid Hanya Memiliki Satu Paspor

Polri menyebut Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia, sehingga ruang geraknya terbatas.

“Karena red notice berlaku di seluruh 197 negara anggota Interpol, ruang gerak subjek ini sangat terbatas,” kata Untung.

Dengan status red notice yang aktif dan koordinasi internasional yang dilakukan, kepolisian optimistis upaya penangkapan Riza Chalid akan terus berjalan hingga buronan berhasil diamankan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |