Menit.co.id – Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penyelidikan mendalam, status Bahar bin Smith tersangka kini resmi disandang oleh penceramah kondang tersebut.
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada tahun lalu.
Kasus bermula ketika korban bernama Rida, yang merupakan anggota Banser, mendatangi sebuah lokasi acara keagamaan di Cipondoh pada 21 September 2025.
Bermaksud baik untuk mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan Bahar, niat korban justru berujung duka.
Saat Rida mencoba mendekat, rombongan pengawal yang mengamankan jalannya acara tersebut diduga menghadang dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup.
Di sinilah diduga terjadi aksi kekerasan fisik yang membuat korban babak belur dan mengalami luka-luka.
Atas kejadian tersebut, Rida melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Proses hukum kemudian berjalan, hingga akhirnya kepolisian memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Awaludin Kanur, membenarkan adanya perkembangan signifikan ini.
Ia menyatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Ahad, 1 Februari 2026.
Menurut Awaludin, dasar hukum penetapan ini cukup kuat, mengingat penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan sejak 23 September 2025 silam.
Selain itu, prosedur administratif juga telah dilengkapi dengan pengiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Keputusan ini semakin memperkuat posisi hukum dimana Bahar bin Smith tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dalam konstruksi hukum yang disangkakan, Bahar dikenai pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Keterlibatan orang lain turut diperhitungkan melalui penerapan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Menanggapi penetapan tersebut, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja kepolisian.
Ia berharap agar Polres Metro Tangerang Kota dapat terus bekerja secara profesional dan obyektif hingga akar masalah tuntas.
“Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” katanya.
Lebih jauh, Midyani menegaskan harapannya agar setelah resmi menyandang status Bahar bin Smith tersangka, aparat keamanan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan. Hal ini dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi tindakan main hakim sendiri, premanisme, arogansi, maupun perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan.
Selain menyoroti sosok Bahar, Midyani juga meminta polisi untuk meninjau kembali kebijakan penangguhan penahanan yang diberikan kepada tiga orang tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
Ia menilai, ketiga orang tersebut terlibat secara langsung dalam perbuatan tersebut. Dengan ditetapkannya Bahar bin Smith tersangka, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

3 days ago
8














































