Menit.co.id – Kasus kekerasan terhadap hewan kembali menyita perhatian publik. Seorang pensiunan ASN berinisial PJ (69) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menendang seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Kucing bernama Mintel itu dilaporkan mengalami luka serius dan dinyatakan mati pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pemilik kemudian menguburkan hewan peliharaannya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan aksi pensiunan ASN tersebut diunggah ke media sosial pada 1 Februari 2026 dan menjadi viral.
Rekaman itu memperlihatkan momen ketika kucing ditendang di area lapangan.
Setelah viral, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan melibatkan dokter hewan serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mendalami bukti digital.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa status hukum PJ telah ditingkatkan.
“Perkembangan saat ini, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ujar Wawan, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, pensiunan ASN tersebut dijerat Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Pasal yang disangkakan Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelasnya.
Selain keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepatu merek Ortuseight yang diduga digunakan saat kejadian, celana training warna abu-abu, tas selempang hitam, kaos merah marun, serta topi kuning kombinasi merah yang dikenakan tersangka saat peristiwa berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap perlindungan hewan serta penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap satwa peliharaan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
5

















































