Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Ditahan KPK, Terjerat Kasus Suap Restitusi Pajak Rp 1,5 Miliar

19 hours ago 3
Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Ditahan KPK, Terjerat Kasus Suap Restitusi Pajak Rp 1,5 Miliar. Foto: Kompas.com

Menit.co.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (5/2/2026).

Dalam keterangannya, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono menilai tindakannya tidak merugikan negara, namun mengaku bersalah karena menerima hadiah berupa uang.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujar Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang menimpa dirinya. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak.

Dua tersangka lain adalah Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Ketiganya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Asep.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula pada 2024, ketika PT BKB mengajukan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Dalam proses tersebut, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” kepada PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor agar permohonan restitusi disetujui.

Kesepakatan nominal yang tercapai sebesar Rp 1,5 miliar, dengan pembagian Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp 500 juta untuk Venasius.

Uang diserahkan melalui cara yang disamarkan, termasuk penggunaan invoice fiktif dan penyerahan di tempat umum.

Menurut keterangan KPK, Mulyono menggunakan Rp 300 juta dari uang suap tersebut untuk membayar DP rumah, sementara sisanya Rp 500 juta disimpan oleh orang kepercayaannya.

Sementara itu, Venasius menyimpan Rp 500 juta untuk dirinya sendiri, dan Dian Jaya menerima bersih Rp 180 juta setelah dipotong bagian pihak lain.

Atas perbuatannya, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12a dan 12b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menambah daftar pejabat pajak yang terjerat OTT KPK, sekaligus menjadi sorotan publik terkait integritas pengelolaan restitusi pajak di Indonesia.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |