Menit.co.id – Praktik penambangan batu bara tanpa izin yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kini resmi menjadi sorotan serius setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam operasi pertambangan gelap tersebut.
Fenomena mencengangkan ini terungkap ketika aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum ternyata telah berlangsung selama delapan tahun lamanya, tepatnya mulai tahun 2018 hingga 2025, dengan total kerugian finansial bagi negara Indonesia yang diproyeksikan menembus angka fantastis mencapai delapan triliun rupiah. Angka tersebut tentu saja memicu berbagai pertanyaan mendasar dari kalangan masyarakat luas maupun pengamat ekonomi tentang bagaimana sebuah operasi skala besar bisa berjalan aman tanpa adanya jaringan perlindungan dari kalangan elite yang berkuasa.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, lembaga penegak hukum tertinggi tersebut telah secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus megaskandal ini. Yang menarik perhatian publik adalah munculnya nama pengusaha kondang Samin Tan yang disebut-sebut sebagai figur utama yang menikmati manfaat finansial terbesar dari seluruh rangkaian aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Namun demikian, respons terhadap langkah penegakan hukum ini tidak sepenuhnya positif. Uchok Sky Khadafi, yang menjabat sebagai Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), sebuah lembaga think tank yang fokus pada pengawasan anggaran negara, menilai bahwa upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung saat ini masih terbatas pada level pelaku operasional di lapangan saja. Menurut pandangan beliau, aktor-aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai pelindung atau backing dari bisnis haram ini belum sama sekali disentuh oleh proses hukum.
“Tidak masuk akal jika sebuah usaha pertambangan ilegal dengan skala operasi sedemikian besar dapat beroperasi secara terus-menerus selama rentang waktu delapan tahun penuh tanpa adanya perlindungan dari aparat penegak hukum baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat pemerintahan. Kami memiliki dugaan kuat bahwa terdapat keterlibatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, instansi Bea Cukai, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan,” ungkap Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya kepada media pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, pakar keuangan negara ini menjelaskan bahwa modus operandi pertambangan liar yang dilakukan oleh PT AKT diduga dilaksanakan secara sangat sistematis dan terorganisir dengan rapi, melibatkan jaringan orang-orang yang memiliki kekuasaan serta otoritas yang turut menikmati aliran dana hasil dari praktik-praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa besarnya angka kerugian negara yang tercatat seharusnya dijadikan sebagai pintu masuk utama untuk membongkar tuntas seluruh rantai para aktor yang terlibat, bukan hanya berhenti pada level operator teknis di lapangan semata.
Dalam analisisnya, Uchok juga secara spesifik menyinggung eksistensi dua sosok misterius yang diduga memiliki peran strategis dalam kasus ini. Pertama adalah seorang pengusaha sukses asal Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal dengan inisial MS, serta satu lagi figur berpengaruh lainnya yang dikenal dengan inisial K. Kedua nama ini disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan keseluruhan rangkaian aktivitas pertambangan yang bermasalah tersebut.
“Justru nama-nama yang diduga kuat menjadi beking atau pelindung dari kalangan pengusaha besar maupun pejabat penguasa tampaknya mulai dikaburkan melalui mekanisme alur birokrasi yang panjang dan dipenuhi berbagai prosedur rumit,” kritiknya dengan nada tegas.
Merespons situasi tersebut, Uchok mendesak agar Kejaksaan Agung segera menjalin kerja-sama intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk melakukan pelacakan menyeluruh terhadap aliran-aliran dana hasil penjualan batu bara ilegal yang diduga kuat mengalir ke rekening-rekening pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap operasi pertambangan tersebut.
Tidak cukup sampai di sana, ia juga meminta agar tim penyidik segera menerbitkan surat pemanggilan terhadap sosok MS, yang tidak lain adalah pengusaha asal Yogyakarta yang juga pernah menjabat sebagai salah satu pimpinan tinggi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk dimintai keterangan resminya sebagai sisi dalam perkara ini.
“Kasus mega korupsi ini harus dibuat transparan dan terang benderang di depan publik. Jangan sampai masyarakat Indonesia melihat adanya pihak-pihak tertentu yang justru mendapat perlindungan khusus dari proses hukum,” tegas Uchok dengan penuh keyakinan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada sejumlah pejabat struktural yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Uchok menilai bahwa proses penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui platform Mineral Online Monitoring System (MOMS) layak untuk diaudit secara mendalam, khususnya terkait dengan dugaan penggunaan dokumen palsu atau yang lazim disebut sebagai “dokumen terbang” oleh PT MCM dalam rangkaian aktivitas ekspor batu bara secara illegal.
Berdasarkan data intelijen yang berhasil dikumpulkan oleh jaringan riset CBA, Uchok mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sosok MS dan Samin Tan bahkan konon pernah melakukan kunjungan bersama-sama ke rumah dinas resmi milik salah satu petinggi pimpinan BPK.
“Patut untuk diduga kuat bahwa telah terjadi komunikasi intensif dan sejumlah pertemuan strategis yang berkaitan langsung dengan operasional pertambangan PT AKT,” ujar Uchok mengakhiri analisisnya.
Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang penting, yaitu Bagus Jaya Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian yang merupakan mantan Kepala KSOP.
Handry Sulfian sendiri diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digunakan untuk keperluan pengiriman komoditas batu bara milik PT AKT dengan menggunakan kelengkapan administrasi yang tidak sah, padahal ia sudah mengetahui dengan pasti bahwa izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.
Akan tetapi, Uchok kembali mengajukan pertanyaan kritis mengapa hingga saat ini jajaran direksi dari PT MCM dan PT BBP belum ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum. Padahal menurut penilaian beliau, kedua badan usaha tersebut diduga memiliki peran yang sangat vital dan sentral dalam hal pemalsuan dokumen serta penampungan hasil-hasil tambang ilegal yang diekspor ke luar negeri.
Sebagaimana telah diketahui secara luas oleh publik, status izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dimiliki oleh PT AKT resmi dicabut oleh Menteri ESDM pada tahun 2017. Namun ironisnya, perusahaan tersebut diduga kuat tetap nekat melanjutkan aktivitas penambangan serta penjualan produk batu baranya secara illegal mulai dari tahun 2018 hingga mencapai tahun 2025.
“Setelah pencabutan izin resmi dilakukan, PT AKT nyatanya masih terus melakukan kegiatan pertambangan dan menjual hasil tambangnya secara tidak sah serta melawan hukum hingga mencapai tahun 2025,” terang Syarief Sulaeman Nahdi, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, saat menggelar konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan pada tanggal 23 April 2026 yang lalu.
Perkara kontroversial ini kini telah berevolusi menjadi isu yang jauh lebih kompleks daripada sekadar urusan tambang liar biasa. Di balik angka kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun, seluruh mata rakyat Indonesia kini menanti sikap berani dari aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas siapa sesungguhnya sosok Samin Tan dan para aktor besar lainnya yang selama ini berdiri kokoh di balik layar bisnis pertambangan haram tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

10 hours ago
9
















































