Menit.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melakukan penataan ulang tempat pendaftaran serta pelaporan usaha bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar di Indonesia.
Kebijakan strategis ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026, sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap para Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha yang selama ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Dalam implementasinya, DJP melakukan pemindahan sekaligus penetapan ulang sejumlah perusahaan besar ke dua unit utama, yakni KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Perusahaan yang terdampak berasal dari berbagai sektor ekonomi strategis, mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), teknologi finansial, manufaktur, hingga sektor perusahaan digital.
Selain kebijakan tersebut, DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang mengatur tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi serta badan pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Kebijakan ini mencakup penataan ulang administrasi terhadap 4.625 Wajib Pajak, termasuk konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan yang beraktivitas di Indonesia.
Langkah penataan ini dipandang sebagai upaya penguatan pengawasan terhadap kelompok Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan negara yang signifikan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kebijakan tersebut menunjukkan arah baru dalam strategi pengawasan DJP terhadap kelompok Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa desain pengawasan antara Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO), KPP Khusus, dan KPP Pratama memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari sisi struktur dan fungsi.
“Secara tupoksi, kedua unit KPP tersebut memiliki arsitektur pengawasan yang jauh berbeda dibandingkan KPP Pratama biasa,” ujar Ariawan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, KPP Khusus memiliki spesialisasi berdasarkan sektor serta cakupan yurisdiksi internasional, sehingga aparat pajak di dalamnya tidak bersifat umum.
Petugas di unit tersebut, kata dia, merupakan tenaga profesional dengan pengalaman tinggi serta sertifikasi lanjutan seperti transfer pricing, perpajakan internasional, hingga akuntansi tingkat lanjut.
Sementara itu, KPP Wajib Pajak Besar dibentuk untuk mengelola administrasi perusahaan dengan skala peredaran bruto sangat besar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta individu dengan kekayaan bersih tinggi atau high net worth individuals. “LTO dirancang untuk memberikan layanan premium sekaligus pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya.
Ariawan menilai kebijakan pemindahan Wajib Pajak ke unit khusus ini merupakan langkah strategis DJP dalam memusatkan sumber daya pengawasan pada kelompok yang memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
“DJP memusatkan account representative dan auditor terbaik untuk mengawasi kelompok kecil Wajib Pajak yang kontribusinya justru paling besar terhadap penerimaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa struktur bisnis yang kompleks, hubungan afiliasi lintas negara, serta praktik transfer pricing membutuhkan pengawasan yang jauh lebih mendalam dibandingkan kemampuan KPP reguler.
Menurutnya, pendekatan ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pencegahan base erosion and profit shifting (BEPS), baik melalui praktik penghindaran pajak agresif maupun pengelakan pajak.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan agar DJP tetap menjaga keseimbangan antara intensifikasi pengawasan dan perluasan basis pajak.
“Jangan sampai DJP terlalu fokus pada intensifikasi pengawasan, seperti berburu di kebun binatang, tanpa memperluas basis pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pengawasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan distorsi terhadap iklim investasi nasional. Wajib Pajak yang telah patuh, menurutnya, tidak seharusnya merasa terbebani hanya karena skala usaha mereka membesar.
Ke depan, Ariawan memprediksi para Wajib Pajak yang dipindahkan ke LTO maupun KPP Khusus akan menghadapi peningkatan intensitas pengawasan yang signifikan pada tahap awal.
“Mereka kemungkinan akan memasuki fase shock therapy dengan penerbitan SP2DK dari KPP LTO dan KPP Khusus. Fokus pengawasan akan mengarah pada pengujian prinsip kewajaran atau Arm’s Length Principle, rasio utang terhadap modal (Debt-to-Equity), hingga ekualisasi pajak berbasis data pihak ketiga,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, DJP menegaskan kembali arah penguatan administrasi perpajakan modern yang lebih terstruktur, terfokus, dan berbasis risiko terhadap kelompok Wajib Pajak bernilai ekonomi tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
1
















































