Sindiran Pedas Komisi III untuk Kapolresta Sleman: Logikanya Kebalik soal Kasus Hogi!

1 week ago 7
Sindiran Pedas Komisi III untuk Kapolresta Sleman Sindiran Pedas Komisi III untuk Kapolresta Sleman. Foto: Sindonews.com

Menit.co.id – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI berlangsung panas dan penuh tension, Rabu (28/1/2026), ketika memanggil pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait kasus yang menimpa Hogi Minaya.

Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melontarkan kritik keras dan sindiran bertubi-tubi secara terbuka kepada Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman.

Hal ini buntut dari penetapan Hogi sebagai tersangka lantaran membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam RDP yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Ia menilai bahwa penanganan kasus terhadap Hogi justru bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum yang sedang digalakkan, termasuk upaya perbaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini. Sebenarnya ini kita kasat mata pak. Kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah Pak, kami juga marah,” ucap Habiburokhman dengan nada kesal saat membuka rapat.

Politikus Partai Gerindra tersebut meminta para aparat untuk tidak lagi berkutat dengan dalih-dalih normatif semata.

Ia mendesak Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk menggunakan hati nurani dan pendekatan substantif dalam menegakkan hukum, daripada sekadar memperhatikan aspek teknis semata.

“Tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa. Kita sudah tahu dari media dan gampang mencernanya. Tapi saya ingatkan pak, gak usah lagi ngomong-ngomong normatif. Kami ngomong yang substantif dan kedepankan hati nurani pak,” tegas Habiburokhman.

Lebih jauh, Habiburokhman menyindir logika hukum yang dianggap telah terbalik dalam kasus ini. Ia bahkan menganalogikan bahwa jika logika tersebut dipertahankan, masyarakat akan enggan mengejar pencuri karena khawatir menanggung risiko hukum jika pelaku mengalami kecelakaan.

“Ini orang sudah kebalik-balik logikanya pak. Sulit sekali kami menjawab masyarakat. Nanti kalau ada maling nggak usah kita kejar. Sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita yang jadi tersangka,” sentilnya.

Ia mengungkapkan keprihatinannya karena Hogi yang awalnya berstatus sebagai korban penjambretan, malah berujung menjadi tersangka dan dituduh melakukan pemerasan.

“Sudah jadi korban, dijadikan tersangka dan diperas lagi. Astagfirullahaladzim,” katanya.

Tidak hanya menyasar pejabat utama, Habiburokhman juga memanggil dan menegur Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mulyanyto, yang hadir dalam rapat tersebut. Ia menyesalkan pernyataan sebelumnya yang menyebut penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan.

“Di sini ada yang namanya Mulyanto. Saya menyesalkan pernyataan saudara yang menyatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan dari pada kepastian hukum,” pungkas Habiburokhman di hadapan Kapolresta Sleman dan seluruh peserta rapat.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |