
Menit.co.id – Proses persidangan pidana yang menjerat Inong Fitriani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Pada sidang kedua perkara pidana Nomor: 134/Pid.B/2025/PN.Dum, tim penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai mengandung kekeliruan penerapan pasal serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian eksepsi yang digelar pada Selasa pagi (27/05/2025). Tim kuasa hukum menilai perkara yang menempatkan Inong Fitriani sebagai terdakwa seharusnya dikaji secara menyeluruh, objektif, dan tidak tergesa-gesa.
Penasihat hukum Inong Fitriani yang terdiri dari Abdul Aziz SH MH, Heri Prasetiawan SH MH, Dewo Rianata SH, Candra Sakti Nasution SH, Johanda Saputra SH, Dodi Mukti Yadi SH, dan Dicky Rangga Suweno SH menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU mengandung sejumlah kejanggalan serta ketidakjelasan mendasar.
Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur bahwa surat dakwaan wajib memuat identitas terdakwa secara lengkap, ditandatangani jaksa, serta menjelaskan waktu, tempat, dan uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Fakta persidangan menunjukkan dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut. Dakwaan disusun secara tidak cermat sehingga berpotensi merugikan hak-hak terdakwa,” ujar tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 263 ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut mereka, pasal tersebut dikenakan tanpa didukung hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang didalilkan bermasalah dan dimiliki oleh terdakwa.
“Tidak pernah ada pemeriksaan forensik terhadap surat atas nama Alip tertanggal 7 April 1961. Tanpa pembuktian ilmiah, penerapan pasal pemalsuan menjadi tidak berdasar. Dengan kondisi ini, dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum atau null and void,” tegas kuasa hukum.
Tim pembela juga mengkritisi tudingan penambahan angka “5” pada keterangan luas tanah yang tercantum dalam Surat Penyerahan Tanah. Mereka menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan secara detail bagaimana, kapan, dan dengan cara apa terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut.
“Tidak ada penjelasan konkret mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan. Dugaan tersebut hanya bersifat asumtif tanpa dasar pembuktian yang jelas,” ujar kuasa hukum Inong Fitriani di persidangan.
Lebih lanjut, penasihat hukum menilai dakwaan bersifat prematur dan terkesan dipaksakan. Mereka mengacu pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang menyebutkan bahwa apabila suatu perkara pidana bergantung pada kejelasan hubungan hukum perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum.
“Jika terdapat sengketa hak, seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata guna memperoleh kejelasan historis dan keabsahan dokumen,” jelas tim kuasa hukum.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah serta batal demi hukum. Mereka juga meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
“Klien kami tidak dapat dipersalahkan berdasarkan dakwaan tersebut. Kami memohon pemulihan nama baik serta pembebanan biaya perkara kepada negara,” tutup kuasa hukum.
Sidang perkara Inong Fitriani dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum, yang akan digelar pada Selasa (03/06/2025) di Pengadilan Negeri Dumai.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
11














































