Menit.co.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah menyampaikan apresiasi atas penetapan pimpinan baru OJK yang diputuskan melalui rapat internal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penunjukan ini dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks.
Dalam keputusan tersebut, OJK secara resmi menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, untuk merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penetapan itu dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi setelah terjadi kekosongan jabatan pimpinan.
Selain itu, OJK juga menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan pimpinan baru OJK ini dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi dari jajaran pimpinan OJK pada Jumat (30/1/2026).
Said Abdullah menyatakan keyakinannya bahwa komposisi Dewan Komisioner yang tersisa tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Meskipun jumlah dewan komisioner OJK kini berjumlah enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, saya percaya delapan komisioner ini dapat melanjutkan roda kepemimpinan OJK dengan baik,” ujar Said, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa keberadaan pimpinan baru OJK harus menjadi momentum untuk memperkuat independensi lembaga tersebut.
Menurutnya, independensi merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan pasar, baik dari investor domestik maupun global. Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI perlu menjaga jarak dalam pengambilan keputusan teknis OJK.
“Pemerintah dan DPR seharusnya membatasi diri untuk tidak masuk ke ranah kewenangan OJK ataupun Bank Indonesia. Peran kami sebatas memberikan masukan, bukan melakukan penilaian atau intervensi,” tegas Said.
Dalam konteks pengawasan pasar modal, Said juga menyoroti pentingnya peran OJK dalam menertibkan praktik manipulasi harga saham atau yang kerap dikenal sebagai aksi goreng saham (coordinated trading behaviour).
Ia menilai, penegakan hukum terhadap praktik tersebut harus berada sepenuhnya di bawah kendali pimpinan baru OJK sebagai otoritas tertinggi di sektor jasa keuangan.
“Aksi goreng saham harus dikendalikan oleh OJK, bukan oleh institusi penegak hukum lain. Jika dibutuhkan dukungan aparat, itu tetap harus berada di bawah komando OJK agar independensinya tetap terjaga,” ujarnya.
Said juga mengungkapkan bahwa media sosial saat ini kerap dimanfaatkan sebagai sarana membangun opini yang berpotensi menyesatkan investor.
Menurutnya, tidak sedikit perusahaan efek yang bekerja sama dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi untuk memengaruhi sentimen pasar.
Oleh karena itu, ia mendukung langkah OJK dalam merumuskan regulasi yang mewajibkan sertifikasi bagi pihak-pihak tersebut.
“Kegiatan ini harus diatur secara ketat. Perusahaan efek, pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi perlu disertifikasi oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap etika dan regulasi pasar modal,” kata Said.
Di luar isu independensi, Said juga mendorong pimpinan baru OJK agar memprioritaskan sejumlah kebijakan strategis, salah satunya terkait peningkatan porsi free float saham.
Ia berharap pada Februari 2026 OJK dapat menaikkan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.
Selain itu, transparansi kepemilikan saham juga dinilai krusial. Said menyebut OJK memiliki kewenangan untuk membuka informasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko emiten secara lebih akurat.
Tak kalah penting, Said menilai OJK perlu mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis di pasar saham.
Ia mengingatkan bahwa risiko spekulatif di pasar modal cukup tinggi, terlebih dengan adanya sejumlah kasus gagal bayar yang menimpa industri asuransi akibat pengelolaan dana yang tidak prudent.
Dalam jangka menengah dan panjang, pimpinan baru OJK juga didorong untuk mengkaji secara lebih mendalam risiko penempatan dana pensiun pada instrumen saham dan obligasi. Selama ini, dana pensiun menjadi salah satu sumber utama likuiditas domestik.
Namun, risiko dapat meningkat ketika terjadi arus keluar dana asing sementara aset dana pensiun digunakan sebagai jaminan transaksi repo.
“Ketika nilai portofolio turun, nilai jaminan ikut menurun dan berpotensi memicu tekanan likuiditas. OJK perlu merumuskan skema penyangga likuiditas yang jelas agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus meminimalkan risiko gangguan di pasar saham dan obligasi,” pungkas Said dikutip dari Kompas.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

3 days ago
6














































