Riza Chalid Buron Interpol, Red Notice Resmi Diterbitkan Setelah Kasus Mega Korupsi Minyak

2 days ago 4
Riza Chalid Buron Interpol

Menit.co.id – Nama Riza Chalid buron Interpol kembali menjadi sorotan setelah diterbitkannya red notice oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 23 Januari 2026.

Red notice ini dikeluarkan menyusul permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar-besaran di sektor minyak.

Sekretaris NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice Interpol memiliki masa berlaku standar lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Meski demikian, masa berlaku tersebut bisa diperpanjang jika buronan belum berhasil ditangkap. Proses perpanjangan memerlukan konfirmasi antara Interpol pusat dan negara peminta.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun. Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” kata Untung, dikutip Senin (2/2/2026).

Sementara itu, Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, menekankan bahwa penangkapan buronan yang berada di luar negeri merupakan proses kompleks yang memerlukan koordinasi intensif dengan aparat hukum negara lain.

Beberapa faktor yang memengaruhi proses penangkapan, antara lain perbedaan sistem hukum, sistem politik, serta struktur organisasi penegak hukum di setiap negara.

“Kita harus comply dengan sistem hukum setempat. Itu membutuhkan pendekatan dan koordinasi yang intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” ujar Ricky.

Kasus yang menjerat Riza Chalid buron Interpol berkaitan dengan dugaan intervensi kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023.

Dugaan keterlibatan Riza Chalid termasuk dalam rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Sejak penetapan status tersangka, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Total ada empat kali pemanggilan, terdiri dari tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.

Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena yang bersangkutan telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga berstatus Riza Chalid buron Interpol.

Red notice ini menjadikan nama Riza Chalid resmi masuk daftar buronan internasional. Dokumen resmi Interpol berfungsi sebagai permintaan kepada semua negara anggota untuk menahan sementara atau memproses ekstradisi jika yang bersangkutan ditemukan di wilayah hukum mereka.

Penerbitan red notice merupakan langkah strategis agar Riza Chalid tidak dapat bergerak bebas di luar negeri dan memperkuat upaya penegakan hukum di tingkat internasional.

Brigjen Untung menambahkan bahwa keberadaan red notice tidak otomatis berarti penangkapan dapat dilakukan secara instan. Aparat penegak hukum harus menyesuaikan prosedur dan regulasi hukum di negara tempat buronan berada. “Meskipun red notice sudah diterbitkan, proses hukum harus sesuai prosedur internasional,” katanya.

Publik menilai kasus Riza Chalid buron Interpol sebagai salah satu perkara korupsi besar yang cukup kompleks dan berdampak signifikan terhadap tata kelola sektor energi nasional.

Penerbitan red notice diharapkan menjadi langkah konkret agar proses hukum dapat segera berjalan dan membatasi pergerakan buronan internasional.

Ricky Purnama menekankan bahwa koordinasi lintas negara menjadi kunci utama untuk menangkap buronan sekelas Riza Chalid. “Proses ini membutuhkan waktu dan strategi, karena kita menghadapi berbagai dinamika hukum internasional,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polri terus memantau pergerakan Riza Chalid buron Interpol dan tetap berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk memastikan penerapan red notice berjalan efektif.

Langkah-langkah ini diambil demi memastikan bahwa proses hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka korupsi yang berstatus buronan internasional memerlukan kesabaran, strategi, dan kerja sama lintas negara.

Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya penangkapan Riza Chalid buron Interpol, yang diyakini akan menjadi sorotan nasional maupun internasional.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |