
Menit.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korpri terbaru 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pemakaian Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintahan serta mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan identitas ASN secara nasional.
BKN menjelaskan bahwa penerapan batik Korpri terbaru 2026 dilandasi semangat membangun kekompakan, soliditas, serta jiwa korsa di lingkungan ASN.
Saat ini, jumlah ASN di Indonesia tercatat lebih dari 6,5 juta orang yang tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.
Dengan skala birokrasi sebesar itu, seragam batik Korpri dinilai sebagai simbol pemersatu dan instrumen strategis untuk memperkuat rasa kebersamaan serta kesetiakawanan antarpegawai.
Selain sebagai identitas visual, seragam batik Korpri juga diharapkan mampu meningkatkan citra birokrasi sebagai perekat NKRI.
ASN diharapkan tampil profesional, seragam, dan memiliki kebanggaan sebagai bagian dari keluarga besar aparatur negara dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam surat edaran tersebut, BKN menetapkan sejumlah waktu wajib penggunaan batik Korpri terbaru, yakni:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara peringatan hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan ASN pada jabatan manajerial maupun fungsional
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Edaran Kepala BKN ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Dalam ketentuannya, Pejabat Pembina Kepegawaian juga diberikan kewenangan untuk menyesuaikan atau menambah penerapan penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan, karakteristik, dan kebijakan internal masing-masing instansi.
Adapun landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Pemerintah berharap penerapan aturan ini dapat menumbuhkan rasa bangga, loyalitas, serta memperkuat jati diri ASN sebagai pelayan publik dan perekat persatuan bangsa di mana pun mereka bertugas.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
10














































