Menit.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan tegas terkait kasus kontroversial yang menimpa retailer perhiasan mewah Tiffany & Co.
Ia mengindikasikan adanya praktik permainan tidak sehat yang diduga melibatkan oknum petugas Bea Cukai dan pihak toko tersebut dalam skandal pelanggaran ketentuan impor yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurutnya, indikasi keterlibatan internal aparat bea cukai sangat kentara dalam kasus ini.
Logikanya, barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat ketentuan tidak mungkin bisa begitu saja leluasa masuk dan diperdagangkan secara bebas di toko emas perhiasan bergengsi itu tanpa adanya “mata tertutup” dari pihak berwenang.
“Sepertinya ada, nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama-lama, kan ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh. Setelah saya puter-puter yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak, ya saya lihat bagus aja nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” ungkap Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai di lokasi Wisma Danantara, Jakarta, dikutip pada Minggu (16/2/2026).
Purbaya juga menguraikan alasan mendasar di balik langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta yang menyegel toko emas perhiasan Tiffany & Co, meskipun secara administratif barang-barang impor tersebut sebenarnya sudah melewati kawasan pabean.
Ia menuturkan bahwa kendati barang impor milik toko perhiasan itu sudah berada di dalam wilayah, namun saat dilakukan peninjauan ulang oleh petugas Bea Cukai, kewajiban kepabeanannya ternyata belum terealisasi.
Akibatnya, ketika pihak toko diminta melakukan konfirmasi dan gagal membuktikan pemenuhan kewajiban tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penyegelan.
“Itu sebagian besar yang masuk barangnya memang enggak bayar kan, dicurigain ini selundupan atau enggak. Disuruh kasih lihat form perdagangannya itu segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan,” tegas Purbaya di kutip dari CNBC.
Menekankan urgensi penegakan hukum, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa berdasarkan temuan lapangan, Bea Cukai mengkategorikan barang emas perhiasan yang diperdagangkan Tiffany & Co sebagai hasil penyelundupan dari Spanyol.
Selain itu, investigasi juga mengungkap adanya praktik under invoicing atau penjualan di bawah harga pasaran guna menghindari beban perpajakan yang seharusnya.
“Jadi memang itu barang Spanyol ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing, itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga ke saya harusnya polisi kalau punya namanya Bea Cukai nanti gabung dengan pajak,” tegasnya.
Tindakan penyegelan eksekutif yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta ditegaskan olehnya sebagai bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha lainnya.
Langkah ini diambil supaya seluruh pelaku bisnis menjalankan usahanya sesuai koridor ketentuan yang berlaku serta melunasi kewajiban kepada negara sesuai dengan seharusnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
4

















































