Menit.co.id – Dunia hiburan tanah air mendadak dihebohkan dengan berita perceraian yang menimpa komedian kondang, Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan nama Boiyen.
Sang komedian diketahui telah resmi melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Gugatan tersebut menjadi sorotan hangat lantaran pasangan ini baru saja menyegel janji pernikahan mereka selama dua bulan.
Moh. Sholahuddin selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa memberikan konfirmasi terkait berkas perkara perceraian tersebut.
Menurutnya, gugatan tersebut telah terdaftar dalam sistem peradilan sejak tanggal 20 Januari 2026. Bahkan, sidang perdana untuk kasus ini sudah dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Meski demikian, Sholahuddin enggan berkomentar lebih jauh mengenai poin-poin materi gugatan maupun detail kehadiran para pihak dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa ranah detail isi gugatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan majelis hakim.
“Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar). Sidang pertama kemarin, Selasa (27/1). Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikannya,” ujar Sholahuddin saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Proses hukum perceraian ini terus berjalan. Agenda sidang lanjutan telah dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya pada hari Selasa, 3 Februari 2026.
Perceraian ini sendiri datang sebagai kejutan bagi publik, mengingat Boiyen dan Rully Anggi Akbar baru saja melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025.
Kehidupan rumah tangga yang nampak harmonis tersebut harus kandas di meja hijau dalam waktu yang sangat singkat.
Menariknya, gugatan cerai ini disinyalir memiliki kaitan erat dengan masalah hukum yang sedang dihadapi sang suami.
Di tengah proses perceraian, beredar kabar bahwa Rully dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kulinernya yang bernama Sateman Indonesia.
Kasus ini berawal pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan skema investasi kepada seorang pihak berinisial RF untuk pengembangan usaha kuliner di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposalnya, Rully menjanjikan skema bagi hasil yang menggiurkan, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Ketegangan bermula ketika laporan keuangan yang diterima korban dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Pembagian keuntungan yang dijanjikan nyatanya hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti total.
Merasa dirugikan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Surya Hamdani dan Santo Nababan, akhirnya resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
6














































