Menit.co.id – Aparat kepolisian dari Polsek Dumai Barat berhasil membongkar kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang warga bernama Ryan Imanda (33).
Operasi penegakan hukum ini berjalan dengan cepat, di mana pelaku berinisial GN (27) warga Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan beserta barang bukti martil pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Dedi Nofarizal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.
Saat ini, tersangka GN telah diserahkan ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif dan kronologi kejadian secara mendalam.
“Tersangka berinisial GN sudah diserahkan ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Dedi Nofarizal, SH, MH kepada media, Rabu (28/1/2026) sore ini.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai pakaian korban dan satu buah martil atau palu berwarna kuning yang diduga kuat digunakan sebagai senjata dalam aksi kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Dedi Nofarizal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (26/1/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Simpang TPI Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Kronologi kejadian bermula saat korban kembali ke rumah dalam keadaan babak belur, namun penghuni rumah tidak mengetahui secara pasti apa yang menimpanya.
Keesokan harinya, korban ditemukan tidur dalam posisi menelungkup. Saat dibangunkan pada siang hari, korban sama sekali tidak memberikan respon, sementara darah segar terlihat mengucur dari hidungnya.
Khawatir dengan kondisi tersebut, pihak keluarga segera melarikan korban ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setelah mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Menyadari adanya kejanggalan pada kematian korban, pihak keluarga tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu (28/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.54 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, AKP Dedi Nofarizal langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat ketangguhan kerja keras tim, pelaku GN akhirnya berhasil dibekuk pada Rabu pagi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat menegaskan komitmen Polres Dumai, khususnya Polsek Dumai Barat, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
“Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas AKP Dedi Nofarizal.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

6 days ago
21














































