Menit.co.id – Keberadaan penyelenggara TKBM ilegal di sejumlah pelabuhan di Kota Dumai dinilai memicu ketidakadilan struktural sekaligus merugikan buruh pelabuhan.
Praktik ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merampas hak ekonomi pekerja yang seharusnya dilindungi negara.
Alih-alih memberikan perlindungan, penyelenggara TKBM ilegal diduga bersekongkol dengan pihak pengusaha, memaksa buruh bekerja dengan upah rendah tanpa jaminan kesejahteraan maupun kepastian hukum.
Maraknya praktik TKBM ilegal disinyalir terjadi karena lemahnya pengawasan instansi terkait. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberi ruang legalitas terhadap penyelenggara TKBM yang tidak sesuai aturan pemerintah.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dalam menertibkan penyelenggaraan TKBM, terutama di Terminal Khusus (Tersus) yang melayani kepentingan umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Agoes usai mengikuti rapat pembahasan pembentukan Unit Usaha Pengelola Jasa (UUPJ) TKBM yang digelar KSOP Dumai di Kantor KSOP Kelas I Dumai, Kamis (6/2/2026).
“Kami mengapresiasi langkah berani Kepala KSOP Kelas I Dumai dalam menegakkan regulasi. Penyelenggaraan TKBM di pelabuhan wajib ditertibkan karena menyangkut pelayanan bongkar muat dan hak-hak buruh,” tegas Agoes di Dumai, Jumat (7/2/2026).
Menurutnya, pemerintah telah menyusun regulasi untuk menyejahterakan buruh pelabuhan. Namun, jika pelaksanaannya diselewengkan, yang terjadi justru eksploitasi manusia.
“Kami tidak ingin regulasi yang baik justru berubah menjadi praktik eksploitasi. Dalam istilah Prancis, exploitation de l’homme par l’homme,” ujarnya menegaskan.
Agoes juga menyoroti sikap Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM yang melakukan walk out dalam rapat tersebut. AAKJ diketahui mewakili badan hukum penyelenggara TKBM yang tidak diatur pemerintah.
Dia menilai sikap tersebut tidak pantas dan justru menunjukkan penolakan terhadap upaya penertiban hukum.
“Sangat disayangkan. Badan usaha yang bukan penyelenggara TKBM sah dan melanggar aturan justru menolak ditertibkan dan merasa paling benar,” ungkap Agoes.
Meski terjadi walk out, rapat tetap dilanjutkan hingga selesai. Otoritas pelabuhan memastikan keputusan tetap diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban penyelenggara TKBM di wilayah pelabuhan Dumai.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang konsisten demi menciptakan keadilan, kepastian usaha, serta perlindungan nyata bagi buruh bongkar muat di Kota Dumai.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

13 hours ago
3














































