Noel Ebenezer. Foto: Kompas.comMenit.co.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel Ebenezer kembali menarik perhatian publik sebelum menghadapi sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam keterangannya, Noel Ebenezer menyebutkan keterlibatan satu partai politik berinisial “K” dalam dugaan pemerasan tersebut. Meski demikian, dia enggan merinci identitas partai tersebut. “Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” ujar Noel.
Ketika ditanya lebih lanjut, termasuk soal warna khas partai itu, Noel hanya menekankan, “Partainya ada K-nya. Nah, cukup itu saja dulu.” Selain itu, dia juga menyinggung adanya satu organisasi masyarakat (ormas) nonagama yang ikut terlibat, namun tetap merahasiakan detailnya. “Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tutur Noel.
Tidak hanya menyasar partai dan ormas, Noel Ebenezer juga menuding ada pengusaha yang ingin menjatuhkannya melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Namun, dia menafsirkan istilah OTT secara berbeda. “Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” katanya.
Mantan Wamenaker itu membantah menerima uang dari pemerasan seperti yang dituduhkan KPK. Dia mengaku tidak mengetahui kepanjangan istilah “K3”, apalagi aliran dana yang terkait kasusnya. “Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” ujarnya.
Sejak dilantik Oktober 2024, Noel mengklaim fokus pada tugas Presiden Prabowo Subianto, termasuk menangani masalah di Sritex. “Saya baru menjabat Oktober. Setelah itu, perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 saja saya enggak ngerti,” katanya. Noel juga menegaskan bahwa ketidaktahuannya soal kepanjangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait dengan dugaan pemerasan yang kini menjeratnya.
Noel menilai peristiwa ini berhubungan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan semasa menjadi wakil menteri. “Karena, kalian tahu kan kasus saya ini jelas mengganggu pengusaha dan sebagian elite. Jadi, ya sidak-sidak yang selama ini saya lakukan dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya fokus Noel pada persidangan dan menyampaikan fakta yang utuh. Budi mengatakan, informasi terkait kasus pemerasan bisa dijadikan fakta persidangan jika disampaikan di hadapan majelis hakim. “Karena setiap fakta persidangan dianalisis tim JPU KPK untuk melihat potensi bukti baru atau pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Budi mengingatkan, narasi kontraproduktif yang mencoba mengalihkan fokus persidangan tidak akan mengubah fakta hukum. “Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap fakta karena sidang bersifat terbuka. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dari peristiwa tertangkap tangan, serta meminta keterangan tersangka dan saksi relevan untuk membangun konstruksi perkara di tahap penyidikan. “Informasi yang kami sampaikan ke publik selalu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Noel Ebenezer dan kelompoknya yang diduga menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyatakan Noel menerima Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.
Jaksa menambahkan, Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

1 week ago
10














































